Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026
Terkait Kasus Pembukaan Kotak Suara dan Pencurian Surat Suara

Kapolres Taput: Pelaku Pasti Diproses

- Sabtu, 04 Agustus 2018 10:27 WIB
552 view
Kapolres Taput: Pelaku Pasti Diproses
Taput (SIB) -Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen menegaskan kasus pembukaan kotak suara dan pencurian surat suara di Kecamatan Siborongborong pada 27 Juli lalu, pasti diproses.

"Pelaku yang memerintahkan terdakwa Rohana Hutasoit membuka kotak suara di TPS  8 di Kelurahan Pasar Siborongborong dan terdakwa Leonardo Napitupulu untuk mencuri surat suara TPS 9 di Kecamatan Siborongborong, pasti kita proses. Salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tarutung sudah kita terima," ujar Horas ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (3/8).

Dia mengatakan, salinan putusan itu sudah dikirim ke Polda Sumut dan pihaknya menunggu arahan dari Poldasu untuk memproses kasus ini.

"Mungkin penanganan kasus ini prosesnya tidak lagi melalui Gakumdu, karena waktu sudah tidak memungkinkan lagi. Penanganannya nanti melalui proses pidana umum," katanya. (G03/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru