Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Ombudsman Sumut Soroti Penggunaan Mobil Dinas di Pemprovsu

* Ada Pejabat Miliki Lebih dari Satu Mobil Dinas
- Selasa, 07 Agustus 2018 10:06 WIB
581 view
Ombudsman Sumut Soroti Penggunaan Mobil Dinas di Pemprovsu
SIB/INT
Ilustrasi
Medan (SIB)- Penggunaan mobil dinas bagi pejabat struktural di lingkungan Pemprovsu yang disinyalir tak sesuai peruntukan, mendapat sorotan tajam Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumatera Utara. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Agus Tripriyono mendata ulang distribusi mobil dinas itu. 

"Hal ini saya kira penting dilakukan untuk perbaikan ke depan. BPKAD harus melakukan inventarisir ulang seluruh aset terkhusus kendaraan dinas pejabat Pemprovsu," kata Kepala ORI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Senin (6/8).

Menurutnya, jika benar ada informasi menyebutkan bahwa satu orang pejabat Pemprovsu diduga 'menguasai' lebih dari satu mobil dinas, tentu  menjadi preseden buruk terhadap citra lembaga tersebut. Terlebih ternyata soal aset kendaraan dinas pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Intinya supaya jangan menumpuk pada satu orang. Heran juga kita bisa begitu rakusnya pejabat Pemprovsu punya lebih dari satu mobil sebagai fasilitasnya sehari-hari. Hal ini justru sudah bisa menjadi temuan BPK," tegasnya.

Dia mengungkapkan, tujuan inventarisir seluruh kendaraan dinas oleh BPKAD agar bagi pejabat yang belum memiliki bisa terakomodir semua. Sehingga tidak ada kesan pilih kasih atau diskriminatif terhadap pemberian fasilitas negara tersebut. "Jadi saya pikir Pemprovsu melalui BPKAD wajib mendata ulang atau verifikasi ulang lagi soal distribusi kendaraan dinas ini. Siapa yang punya dua atau tiga mobil agar ditarik, lalu diberikan kepada pejabat lain yang membutuhkan," katanya.

Disinggung soal pemakaian plat mobil dinas yang banyak diubah ataupun bodong oleh pejabat Pemprovsu, dirinya mengatakan hal itu juga harus ditertibkan. "Harusnya pemakaian plat sesuai ketentuan, sehingga bisa membedakan antara fasilitas dengan mobil pribadi," katanya.

Informasi  diperoleh di Kantor Gubsu belakangan ini, katanya, memang lazim adanya bahwa satu orang pejabat Pemprovsu memiliki lebih dari satu kendaraan dinas. Hal itu bahkan terjadi tidak pada pejabat eselon II saja melainkan eselon III. Umumnya lagi, distribusi fasilitas yang tidak sesuai peruntukkan ini dikarenakan saat si pejabat bersangkutan dipindahtugas ke instansi lain, dia masih membawa mobil tersebut. Lalu di instansi barunya dia mendapat fasilitas mobil dinas lagi, sedangkan kendaraan yang lama belum dipulangkan.

Sementara Kepala BPKAD Setdaprovsu Agus Tripriyono masih belum dapat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini. Baik saat dihubungi melalui sambungan telepon berulang kali, maupun saat hendak ditemui di ruang kerjanya di lantai II Kantor Gubsu, kemarin. "Pak kaban (Agus Tripriyono, Red) lagi keluar, bang. Belum masuk kantor lagi," ungkap petugas Satpol PP yang bertugas di lantai II.(A11/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru