Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

DPRDSU Desak Polres Nisel Periksa Oknum ASN Pengancam Wartawan SIB

* Pelaku Bisa Diancam Hukuman Dua Tahun Penjara Atau Denda Rp500 Juta
- Kamis, 09 Agustus 2018 12:02 WIB
611 view
Medan (SIB)- Kalangan DPRD Sumut mendesak Kapolres Nisel (Nias Selatan) untuk segera memeriksa oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Nisel berinisial  "MH" yang diduga telah mengintimidasi dan mengancam wartawan SIB  Hasan Hia, terkait dengan pemberitaan lelang jabatan di Dinas Perukim Nisel.

Desakan itu diungkapkan Bendahara F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Drs Baskami Ginting dan Ketua FP Hanura Toni Togatorop kepada wartawan, Senin (7/8) di DPRD Sumut menanggapi adanya intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum ASN Pemkab Nisel terhadap wartawan SIB.

Baskami dan Toni merasa heran, di era keterbukaan saat ini masih ada oknum ASN tidak mengetahui tugas dan fungsi seorang wartawan dalam menjalankan misi jurnalistiknya, sehingga melakukan ancaman maupun intimidasi.

"Wartawan itu dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang. Jadi, kalau ada yang merasa tidak senang dengan pemberitaan yang disajikan wartawan, silakan klarifikasi dengan menggunakan hak jawab, bukan malah diancam dan ditakut-takuti," ujar Toni Togatorop.

Tindakan pengancaman terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, tegas Baskami, karena sudah  melawan Undang-undang Pers No40/1999 dan mengancam kebebasan pers, sehingga oknum pelakunya harus segera dipanggil dan diperiksa.

"Bila keberatan terhadap berita yang ditulis media tempuhlah cara yang beradab dengan hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers, bukan dengan mendatangi wartawan ke rumahnya dan melakukan pengancaman. Tindakan itu  mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis," tandas Baskami sembari menambahkan mengancam jurnalis juga menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar.

Ditambahkan Baskami dan Toni, pelaku pengancaman oknum ASN Pemkab Nisel  bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pers yang menyatakan, siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

"Pelaku bisa diancam dua pasal sekaligus. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti Polres Nisel, agar tak ada ketakutan bagi jurnalis untuk meliput kegiatan masyarakat," kata Baskami dan mendukung penuh Polres Nisel untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali terhadap para jurnalis.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum ASN Pemkab Nisel berinisial "MH" diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan SIB Hasan Hia terkait dengan  pemberitaan lelang jabatan di Dinas Perukim. "Beritamu tentang Pemkab Nisel seleksi 5 jabatan, Kadis Perkim yang arogan kepada wartawan diganti, saya keberatan," katanya seraya melontarkan ancaman jangan macam-macam kau di sini.

Hasan Hia merasa terancam dan akhirnya mengadukan masalah ini ke Polres Nisel  dan Kapolres AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Reskrim AKP Antoni Tarigan berjanji akan segera menindak-lanjuti laporan tersebut dan akan menyesuaikan apakah menerapkan KUHP atau UU Pers. (A03/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru