Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025
Ketua F-PG DPRD Binjai H Noor Syah Alam Putra:

Pemko Binjai Tidak Serius Pertahankan Aset Senilai Rp36 M

- Senin, 13 Agustus 2018 11:00 WIB
243 view
Binjai (SIB) -Putusan PN Binjai yang memenangkan gugatan Hayati Chandra selaku pengembang pada Oktober tahun 2015 lalu, terhadap tanah aset Pemko Binjai seluas 737,1 meter di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai yang di atasnya berdiri 14 Ruko senilai Rp 36 miliar menjadi topik pembicaraan sejumlah tokoh masyarakat di Binjai. Soalnya, kemenangan Hayati Chandra (pengembang) selaku penggugat melawan Pemko Binjai di PN Binjai meninggalkan misteri, sebab Pemko Binjai tidak melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi ke MA, tetapi mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Binjai H Noor Sri Syah Alam Putra ST yang dimintai tanggapannya, Sabtu (11/8) mengaku sangat menyesalkan tidak adanya keseriusan Pemko Binjai untuk memertahankan aset berupa 14 Ruko, masing-masing 2 Ruko di Jalan Mesjid dan 12 Ruko di Jalan Sudirman Kota Binjai. 

"Kita mengetahui dari Bagian Hukum Pemko Binjai bahwa Pemko tidak melakukan banding dan kasasi tapi langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Bahkan sewaktu saya di Komisi A DPRD Binjai, Pemko Binjai tidak pernah melaporkan perkembangan peradilan gugatan yang dilakukan pengembang (Hayati Chandra). Ada apa di balik semua ini, kenapa pengembang bisa menang di pengadilan, padahal mereka hanya menyewa dan malah bisa memilikinya. Realita ini yang menjadi pertanyaan kita, begitu gampang sekali aset tersebut lepas  dari Pemko," ujarnya.

Ketika ditanya apakah Fraksi Partai Golkar akan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut siapa saja yang terlibat atas beralihnya aset Pemko ke pihak ketiga,  Noor Syah yang akrab disapa H Kires ini mengatakan, sejauh ini Fraksi Golkar masih menunggu keputusan akhir dari peradilan.

"Jika aset Pemko Binjai itu ternyata beralih kepada pengembang atau pihak ketiga, F PG  akan mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri, menyelidiki dan mengusut kasus ini," tegasnya.

Seperti diketahui, aset Pemko Binjai berupa tanah seluas 737,1 meter di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, ada disewakan kepada masyarakat dalam perjanjian tertulis sewaktu Wali Kota Binjai dijabat H Drs Sarifudin. Di tanah yang telah berdiri 14 Ruko itu disewa Roselina, Erwin, Sukardi, Tjong Haw Lin dan Kadin, Ismail Pulungan, Anwar, Siwan dan Rudi Hartono, Benson, Hang Tiong, Hoksong, Suharto dan Rudianto yang telah diperpanjang sejak tahun tahun 2012 berdasarkan Perda No 23 tahun 2008. Dari nama-nama yang menyewa tapak tanah itu, ternyata tidak ada nama Hayati Chandra. (A25/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru