Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Tidak Korum, Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar Soal Dugaan Penistaan Etnis Diskors

- Selasa, 14 Agustus 2018 10:55 WIB
383 view
Pematangsiantar (SIB) -Rapat Paripurna atas dugaan penistaan etnis Simalungun terpaksa diskors karena tidak korum, Senin (13/8). Pasalnya jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 17 orang, sedangkan untuk memenuhi korum harus dihadiri 23 anggota DPRD Kota Pematangsiantar.

Sebelumnya, Rapat Paripurna telah dijadwalkan melalui Banmus pada Senin (13/8) pukul 10.00 WIB di Gedung Harungguan Bolon DPRD Pematangsiantar.

Tertuang dalam penjadwalan tersebut, rapat merupakan pembukaan sidang paripurna dan laporan hasil kesimpulan Panitia Hak Angket DPRD Kota Pematangsiantar.

Rapat dibuka Ketua DPRD Pematangsiantar Marulitua Hutapea pada pukul 10.00 WIB tetapi harus diskors hingga pukul 11.00 WIB. Hingga pukul 12.00 kembali diskors karena hanya 17 orang anggota DPRD yang hadir.

Mengacu kepada Tatib, Maruli menjelaskan, agar korum harus dihadiri minimal 23 orang anggota DPRD Pematangsiantar. Apabila rapat tidak korum, maka paling lama 3 hari akan dijadwalkan kembali untuk melaksanakan rapat paripurna.

"Sampai saat ini belum juga korum. Jadi kita mengacu kepada tatib, kita akan jadwalkan kembali pada Rabu (15/8)," kata Maruli.(D12/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru