Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Terjaring OTT, 2 Pegawai Dispenda Medan dan Pemilik Rumah Makan Ditetapkan Tersangka

* 2 Tersangka OTT di Dinas Pertanian Palas Juga Ditetapkan Tersangka
- Kamis, 23 Agustus 2018 10:22 WIB
1.013 view
Terjaring OTT, 2 Pegawai Dispenda Medan dan Pemilik Rumah Makan Ditetapkan Tersangka
SIB/Dok
PAPARKAN TERSANGKA : Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, menunjukkan barang bukti kedua tersangka OTT di Dinas Pertanian Palas, Selasa (21/8) Mapoldasu.
Medan (SIB) -Polda Sumatera Utara menetapkan 3 tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan di Rumah Makan Ayam Penyet Ria Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak Medan yang melibatkan 2 pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Dispenda Medan yang dilakukan, Sabtu (18/8) lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, tersangka DE dan MH (oknum pegawai honorer BP2RD) dan RC yang merupakan General Manager (GM) Ayam Penyet Ria.

"Keduanya merupakan pegawai honor. Dimana mereka melakukan pengutipan liar dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi, supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10% dari pendapatannya," ungkapnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (21/8).

Toga menjelaskan, perbuatan ini sudah dilakukan para tersangka untuk bulan keduanya. Harusnya dalam pembayaran tersebut negara dapat memperoleh pajak sebesar Rp31 juta, yang berasal dari setoran bulan Juni (dibayar Juli) Rp18 juta, dan kemudian bulan Juli (dibayar Agustus) sebesar Rp13 juta.

"Tapi tersangka tidak menyetornya ke negara. Sehingga mendapat bagian Rp8 juta (pembayaran pertama) dan Rp6 juta (pembayaran kedua), dengan total Rp14 juta masuk ke kantong pribadi petugas," jelasnya.

Dari jumlah tersebut ujar Toga, Polda Sumut hanya mengamankan uang Rp6 juta dari pembayaran di bulan kedua, beserta sejumlah dokumen administrasi pajak dan handphone. Sedangkan uang Rp8 juta lagi sudah diterima oleh kedua pegawai honor UPT BP2RD tersebut.

"Ketiga tersangka kita kenakan pasal 12 a subsider pasal 11 dan pasal 5 UU no 31 tahub 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun," terangnya.

Selain itu, Toga juga mengaku penyidik akan meminta keterangan terhadap kepala UPT dan kepala Dinas BP2RD terkait bagaimana dua pegawai dengan status honor bisa bertindak di atas wewenang mereka. 

"Kasus ini baru 2 bulan. Tapi akan kita kembangkan, ada berapa banyak kasus dan perusahaan yang serupa," pungkasnya.

Tetapkan 2 Tersangka
Sementara itu, Poldasu menetapkan 2 tersangka dalam kasus OTT terhadap 5  pegawai Dinas Pertanian Padang Lawas (Palas).

Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, keduanya JP yang menjabat sebagai Kasi Produksi Dinas Pertanian Palas serta MH yang menjabat Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Palas.

"Dari 5 orang yang diamankan saat OTT beberapa waktu lalu, kita telah menetapkan 2 orang tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.

Lebih lanjut diterangkan Toga, OTT dilakukan setelah pihak Poldasu menerima laporan (informasi) dari masyarakat petani yang merasa dirugikan atas pemotongan  dana bantuan terhadap kelompok tani, serta kegiatan fasilitas penerapan budi daya padi dan palawija di Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2018.

Mereka keberatan karena dana yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah tidak sesuai.

Dari OTT ini, kata Toga, pihaknya mengamankan uang tunai Rp 1.167.255.000, yang merupakan hasil pemotongan dari masing-masing kelompok tani.

"Harusnya mereka mendapat Rp12 jutaan. Tapi dilakukan pemotongan sampai Rp 6 juta per kelompok tani," jelasnya.

Uang itu, terang Toga, masuk ke rekening pribadi tersangka dan belum disetorkan. Akan tetapi, sambung dia, pihaknya masih akan mendalami prihal tersebut, apakah benar dana yang dipotong ini hanya untuk kedua tersangka saja atau memang selanjutnya akan disetor ke atas.

"Namun berdasarkan pengakuan Kepala Dinas Pertanian Palas, dirinya belum pernah menerima setoran," terangnya.

Selain uang tunai, Toga mengaku pihaknya turut mengamankan beberapa dokumen, termasuk hasil penyadapan yang dilakukan terhadap handphone tersangka. Karenanya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang Undang tindak pidana korupsi, pasal 12 e atau 11 Undang Undang 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

"Tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan ke daerah lain," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut  melakukan OTT pada Kamis (9/8) sekira 14.30 WIB di Dinas Pertanian Padang Lawas di Jalan Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. (A20/A18/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru