Medan (SIB) -Ketua PWI Sumut, H Hermansyah, mengapresiasi Kapolda Sumut mengeluarkan maklumat memerintahkan Polresta/Polrestabes sejajaran agar bersinerji memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Hal itu dikatakannya kepada SIB, Kamis (30/8) saat dimintai tanggapannya melalui telepon selulernya atas atensi Kapoldasu Brigjen Pol Drs Agus Andrianto SH mengeluarkan maklumat untuk memberantas premanisme di Sumut.
"Memang pemberantasan premanisme ini sudah lama dilakukan, tetapi belakangan ini hampir 'hening' seperti jalan di tempat. Sebab sebelumnya kendaraan tim pemburu preman masih berkeliaran setiap malam, tetapi belakangan ini tidak ada lagi. Karena itu, kepada Kapolda baru agar mengaktifkan kembali Tim Pemburu Preman sehingga Sumut bermartabat, perekonomian berjalan," harapnya.
Diakui Hermansyah, keberadaan preman sangat meresahkan bagi pelaku UKM, PKL dan bahkan pengusaha. Mereka mengeluh sebab selalu ada kutipan liar yang tidak resmi oleh oknum preman dengan menggunakan pakaian OKP, ormas dan pakaian lainnya.
Sehingga dengan keluarnya maklumat berantas premanisme tersebut, para pengusaha akan bangkit kembali, investor bergairah kembali di Kota Medan untuk berusaha. "Kita yakin dan percaya dengan atensi Kapolda baru, yang sudah mengetahui situasi Medan, Sumut, dia pasti tahu apa yang akan diperbuat sehingga Sumut benar-benar aman," katanya.
Sementara kepada insan pers, Hermansyah berharap agar seluruh media dapat memberitakan keberadaan premanisme hingga benar-benar hilang, tidak ada lagi, sehingga Sumut aman dan perekonomian jalan maka Sumut dapat bermartabat.
DITUNGGU-TUNGGU
Di tempat terpisah, Ketua Umum BKOW (Badan Koordinasi Organisasi Wanita) Sumatera Utara Kemalawati Abdullah Eteng SH mengatakan, sudah wajar Kapolda Sumut bertindak tegas memberantas preman karena selalu meresahkan masyarakat, bahkan tidak segan preman melakukan kekerasan pada masyarakat.
"Hendaknya maklumat Kapolda Sumut memberantas preman jangan hanya sekedar kata-kata, harus ada bukti nyata di tengah-tengah masyarakat," ujar Kemalawati, Kamis (30/8).
Medan ini terkenal dengan istilah premannya, namun kesan ini harus dihapus sehingga jangan ada anggapan Medan khususnya tempat berkumpulnya preman. Jadi kalau ada keinginan Kapolda memberantas preman, betul-betul kita memberi apreasiasi, dan maklumat Kapoldasu inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat agar tercipta keamanan dan ketertiban di Sumut, tegas mantan anggota DPRD Sumut yang juga putri pejuang Abdullah Eteng (politikus yang pernah menjadi bupati di beberapa daerah di Sumut dan anggota DPR RI) itu.
Seperti diberitakan SIB sebelumnya, Polda Sumut mengeluarkan 5 butir maklumat memerintahkan Polresta/Polrestabes sejajaran agar bersinerji memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Yang pertama, premanisme adalah kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya dari pemerasan kelompok masyarakat lain serta menimbulkan keresahan masyarakat.
Kedua, setiap orang melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan/ancaman kekerasan dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, ujarnya.
Ketiga, setiap orang yang memaksa dan meminta sesuatu dari orang lain dengan kekerasan/ancaman untuk memberikan sesuatu barang kepunyaan orang itu, maka orang tersebut dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun.
"Keempat, setiap orang atau kelompok yang melakukan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, maka orang tersebut dapat dipersangkakan Pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun," terangnya.
Kelima, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi dan atau dokumen elektronik yang berisikan ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi, dapat dipersangkakan Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
"Mohon dukungan masyarakat supaya wajah Kota Medan bisa bersih dari aksi premanisme. Aksi premanisme seperti kekerasan, pungli, menjadi atensi masyarakat. Pelaku usaha jangan takut, preman kita tindak tegas. Bukan hanya aksi premanisme, sejumlah persoalan lain yang menjadi keresahan warga di Medan, Sumut, seperti kemacetan lalu lintas dan papan reklame ilegal yang membuat semrawut, juga menjadi atensi polisi. Satu persatu akan dibenahi, baru satu minggu saya menjabat, ok," janji Kapolda. (A12/A02/h)