Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Buron 4 Tahun, Koruptor Mantan Kades Petangguhan Galang Ditangkap Kejari Deliserdang

- Jumat, 31 Agustus 2018 10:24 WIB
276 view
Lubukpakam (SIB) -Terpidana korupsi senilai Rp 200 juta terkait kasus pembebasan dan penjualan lahan gardu Induk (GI) PLN Ranting di Galang, Sy (58) mantan Kepala Desa Petangguhan Kecamatan Galang ditangkap Tim Pidana Khusus dan Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang di kediamannya Desa Sialang Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Kamis (30/8) sore.

Buronan sejak 4 tahun lalu merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dari tahun 2014 dan selama ini terpidana susah ditangkap karena selalu berpindah-pindah tempat.

Kasi Intel, M Iqbal didampingi Kasipidsus Fajar Syahputra Lubis kepada wartawan mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.113 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 7 Agustus 2014 bahwa terpidana Sy dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara dan harus membayar ganti  rugi sebesar Rp 15 juta subsider satu bulan kurungan penjara.  

Penangkapan terpidana korupsi ini berjalan aman. Pihak keluarga juga menyaksikan proses penangkapan terpidana tanpa adanya perlawanan. Petugas langsung memboyong Sy ke kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lubukpakam.

Sementara Kasi Pidsus, Fajar Syahputra Lubis menyebutkan, pihaknya masih mengejar 3 orang lagi terpidana korupsi dengan kasus yang sama dan mengimbau agar para terpidana masuk dalam DPO segera menyerahkan diri.

"Kepada pihak terpidana yang saat ini masuk DPO kiranya menyerahkan diri ke Kejari Deliserdang. Ke manapun terpidana lari, pihak kami akan tetap mengejar dan terpidana tidak akan pernah tenang karena kasus korupsi ini terus berlanjut sampai kapanpun," pinta Fajar Syahputra Lubis.

Pantauan SIB di lokasi, terpidana Sy sempat menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejari Deliserdang selama 2 jam terkait pembelian dan pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk bangunan kepentingan umum, pembangunan gardu induk PLN 27 KV. Setelah menjalani pemeriksaan, terpidana dibawa dan memasuki mobil Toyota Inova menuju Lapas Kelas II-B Lubukpakam sekira pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya sekira tahun 2009 lalu telah terjadi mark up lahan seluas 7200 M2 yang merugikan negara sebesar Rp 230 juta. Bahkan mantan Camat Galang, HH, Staf BPN MD dan Kades Petangguhan Sy serta pemilik lahan alm H Sali Rajimin terjerat kasus hukum.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam yang diketuai majelis hakim Denny Lumbantobing didampingi hakim anggota, Immanuel dan Syafril Batubara menilai mantan Camat Galang hanya melanggar perbuatan administrasi sehingga dia tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya pada kasus korupsi pengadaan lahan gardu PLN seluas 7,2 hektare di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

Sementara tiga terdakwa dalam berkas terpisah yaitu pemilik tanah, H Sali Rajimin Putra (sudah meninggal dunia) divonis 4,5 tahun, Staf BPN Deliserdang Mansuria Dachi divonis 2 tahun dan mantan Kades Petangguhan, Syamsir sebelumnya divonis 1,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Deliserdang, Rumata R Sianya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pembayaran lahan gardu induk PLN seluas 7,2 Ha itu terdapat pembayaran tumpang tindih seluas 7.324 M2 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp230 juta. Namun  PN Lubukpakam justru membebaskan terdakwa HH, sehingga JPU mengajukan kasasi.

Setelah dilakukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menyatakan bahwa mantan Camat Galang, HH dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara pada 2 Desember 2014 lalu.

Sedangkan Sy dipidana penjara 5 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 15 juta subsider satu bulan kurungan penjara, sementara sampai saat ini DPO mantan Camat Galang HH tidak diketahui di mana keberadaannya. (C05/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru