Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Terpidana Status DPO Perkara Korupsi di Pekanbaru Ditangkap Kejatisu di Medan

* Terpidana Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru
- Jumat, 31 Agustus 2018 10:38 WIB
338 view
Medan (SIB) -Dr Iskandar (52),seorang terpidana dalam perkara korupsi  yang penanganannya di Kejari Pekanbaru,dan  selama ini status DPO(daftar pencarian orang),Rabu(29/8) malam ditangkap Tim Intel Kejatisu  dipimpin Asintel Leo Simanjuntak dari Komplek Taman Umar Asri Blok B 10 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur.Dr Iskandar dalam kasus itu selaku  Kepala Kantor  Kesehatan  Pelabuhan Kelas  II Pekanbaru.

Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian menginformasikan hal itu kepada wartawan,Rabu (29/8),sembari mengatakan,dr Iskandar  sempat dibawa ke Kejatisu malam itu,untuk selanjutnya pada Kamis(30/8) diserahkan kepada Kejari Pekanbaru guna pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan tetap.

Disebutkan,dr Iskandar,selama ini masuk DPO sebagai terpidana perkara korupsi pada Pemungutan Biaya Pemberian Vaksin Meningitis Pada Calon Jemaah Umroh Pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Tahun 2011 hingga 2012."Perkara ini  telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 582.K/ Pid.Sus/ 2014 tanggal 21 Mei 2014", kata Sumanggar.

Penemuan  DPO ini,kata dia,  berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/ surveilance selama dua minggu dan akhirnya terpidana ditemukan di rumah tersebut.Dari keterangan terpidana (DPO), selama ini  ia berpindah- pindah dari Batam kemudian ke Medan, dan bekerja sebagai dokter di RS. Estomihi Medan, di Klinik Bunda dan mengajar di STIKES Senior Medan.

Untuk pelaksanaan eksekusi putusan MA,  terpidana telah  dipanggil  secara patut menurut hukum sebanyak 3 kali oleh Kejari Pekanbaru.Namun tidak mengindahkan pemanggilan sehingga statusnya  ditetapkan  masuk DPO oleh Kejari Pekanbaru sejak tahun 2018.

Penangkapan dilakukan  tim intel Kejatisu  atas  dasar  surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau perihal permohonan pencarian terpidana An. dr ISKANDAR R-330/N.4/Dsp.3/ 08/2018 tanggal 6 Agustus 2018 kepada Kajatisu.

Disebutkan,terpidana Iskandar bersama-sama dengan Mariane Donse Tobing, telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada calon jemaah umroh pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Tahun 2011 hingga 2012, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 291.740.000.Terpidana Iskandar adalah atasan dari terpidana Mariane Donse br. Tobing  yang telah ditangkap Kejatisu di Tarutung pada  27 Juli 2018 dan telah diserahkan kepada Kejati Riau. (BR1/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru