Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Polres Karo Sidik Pembalakan Liar Hutan Lindung di Deleng Cengkeh

* 17 Saksi Diperiksa di Antaranya Mantan Anggota DPRD Karo JG
- Kamis, 06 September 2018 11:31 WIB
330 view
Tanah Karo (SIB) -Polres Tanah Karo meningkatkan tahap penyidikan dalam pengusutan pembalakan liar hutan lindung register VII/K di kawasan Deleng Cengkeh, Desa Lingga Muda, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

"Dalam kasus ini, penyidik telah memanggil 17 saksi untuk dimintai keterangan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/493/VI/2018/SU/RES T.Karo/Sek DingDing, tertanggal 14 Juni 2018," ucap Kanit Tipiter Polres Karo Iptu A Nainggolan melalui telepon selulernya, Rabu (5/9) ketika dimintai tanggapannya soal pernyataan anggota DPRD Sumut Toni Togatorop (Ketua Fraksi Hanura) bahwa pelaku illegal logging Deleng Cengkeh belum ditangkap.

Menurutnya, dari 17 saksi yang dimintai keterangan di antaranya oknum kepala desa setempat, sejumlah warga Desa Lingga Muda dan warga Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng, mantan anggota DPRD Karo berinisial JG, warga Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng.

Di samping itu katanya, sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan masing-masing   Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah II Medan, telah diturunkan ke lapangan untuk menentukan titik koordinat penebangan hutan lindung, saksi ahli dari USU dan barang bukti yang disita satu unit chainsaw dari hutan Deleng Cengkeh.

Ia menambahkan, dari proses dan dari keterangan saksi itu juga telah digelar penanganan perkara untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. "Dalam kasus perambahan hutan itu tidak segampang membalikkan telapak tangan untuk menetapkan tersangka, tentu harus berdasarkan bukti-bukti mendasar dan bukti yang kuat," katanya.

Disinggung apa yang menjadi kendala pengusutan dan pengungkapan pembalakan liar hutan lindung di kawasan Deleng Cengkeh, ia menjelaskan dalam pengusutan itu proses penyidikan tetap berjalan  sebagaimana mestinya. Meski pun demikian katanya, apabila ada saksi yang melihat secara langsung terhadap aksi penebangan hutan lindung tanpa seizin, pihaknya segera menangkapnya dan menetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi belum ada melihat langsung siapa yang melakukan penebangan hutan lindung itu. Kendatipun demikian, penyidik terus mendalami kasus ini karena sudah menjadi atensi," ujarnya.

Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, terkait aksi perambahan hutan tersebut, warga Karang Taruna Desa Lingga Muda telah membuat laporan ke Polsek Lau Baleng pada 14 Juni 2018 lalu serta laporan itu juga diteruskan ke Polres Karo. (BR2/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru