Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Zulkifli Hasan Diperiksa Terkait Kasus Bupati Lampung Selatan

- Rabu, 19 September 2018 11:20 WIB
295 view
Zulkifli Hasan Diperiksa Terkait Kasus Bupati Lampung Selatan
SIB/Ant/Hafidz Mubarak A
PERIKSA ZULKIFLI HASAN : Ketua MPR Zulkifli Hasan dicecar pertanyaan oleh wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9). Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan ka
Jakarta (SIB)- Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyambangi KPK. Rupanya kedatangan Zulkifli sebagai saksi atas panggilan penyidik KPK berkaitan dengan perkara suap adiknya yang juga Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

"Zulkifli Hasan dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/9).

Dalam perkara tersebut, Ketua Umum Perti Basri Bermanda dan Sekjen Perti Pasni Rusli juga sudah diperiksa KPK. Pemeriksaan KPK terhadap para pengurus Perti itu berkaitan dengan permintaan peminjaman tempat pada Zainudin saat menjabat bupati.

"Terhadap saksi ketua umum dan sekjen Perti, penyidik hari ini mengklarifikasi lebih lanjut terkait salah satu surat yang pernah dikirim organisasi itu untuk peminjaman tempat di Lampung Selatan. Itu diklarifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut," kata Febri soal pemeriksaan Basri dan Pasni pada Rabu, 12 September 2018.

Zainudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap proyek infrastruktur. Dia diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.

KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga berasal dari pencairan uang muka sejumlah proyek senilai Rp 2,8 miliar.  (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru