Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Oktober 2025

Debt Collector Harus Bersertifikat

- Senin, 24 September 2018 10:56 WIB
584 view
Pematangsiantar (SIB) -Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera bagian Utara  L Gultom menegaskan, pihaknya telah membuat aturan terkait dengan keberadaan debt collector, serta perusahaan leasing/pembiayaan tidak boleh berbuat sesuka hati dalam memilihnya.

"Semuanya ada aturan terkait dengan keberadaan debt collector," ujarnya dalam sosialisasi pasar modal di Pematangsiantar, baru-baru ini.

Dalam penentuan debt collector lanjutnya haruslah ada sertifikatnya. Mengingat banyaknya pengaduan yang diterima pihaknya. Selain itu, tujuannya untuk melindungi konsumen.

"Kami menerima keluhan maupun pengaduan dari masyarakat dalam berbagai hal, khususnya terkait dengan keberadaan debt collector," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut OJK mengharapkan, agar masyakat meminta fotocopi baik untuk surat perjanjian maupun kuitansi dan lainnya, apabila masyarakat melakukan pinjaman ke bank maupun perusahaan pembiayaan.

Hal tersebut bertujuan agar kedua belah pihak memegang bukti dari transaksi peminjaman. Apabila tidak diberikan, maka masyarakat selaku nasabah maupun pelanggan dapat melaporkannya ke OJK. (D03/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru