Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Kajari Geledah Kantor Disdik Binjai Cari Dokumen Berkaitan PAP

- Selasa, 25 September 2018 10:21 WIB
973 view
Kajari Geledah Kantor Disdik Binjai Cari Dokumen Berkaitan PAP
SIB/Dok
GELEDAH: Kajari Binjai Victor Antonius Sidabutar langsung memimpin penggeledahan ke Kantor Disdik Kota Binjai mencari dokumen yang berkaitan dengan Pengadaan Alat Peraga SD untuk melengkapi alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani
Binjai (SIB) -Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Binjai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan, Senin (24/9) pukul 17.00 WIB. Penggeledahan tersebut dilakukan guna mendapatkan dokumen tentang pengadaan alat peraga tahun anggaran 2011 yang saat ini masih dalam tahap penyidikan perkara dugaan korupsi.

"Penggeledahan ini dilakukan setelah mengantongi izin dari Pengadilan Tipikor Medan," jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting, Senin (24/9) sore.

Menurutnya, penyidik terkendala keinginannya mendapatkan dokumen dari ketiga tersangka. Akibatnya, penggeledahan tersebut harus dilakukan.

"Selama ini (dokumen) tidak dapat dihadirkan Dinas Pendidikan Kota Binjai. Makanya dilakukan penggeledahan. Sasaran penggeledahan ini untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan itu (alat peraga)," ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Dikatakan Victor, Sebelum penggeledahan ini, penyidik sudah melakukan pengecekan terhadap 4 titik alamat perusahaan yang menjadi peserta pelelangan pengadaan alat peraga tersebut. Keempat alamat itu ada di Asahan, Padangsidempuan, daerah Medan Kota dan Jalan Darussalam, Medan Petisah. "Sebelum ke sini (Kantor Disdik Binjai), kami sudah cek beberapa alamat si calon peserta. Dari 4 lokasi, 1 yang ada, sedangkan 3 lokasi lainnya tidak ada alamatnya. 
"Kami sudah turunkan tim ke Asahan, tidak ada alamatnya. Padangsidempuan juga tidak ditemukan dan ketiga Medan Kota, tidak ada alamat nama CV nya di Medan Kota, ini berdasarkan keterangan dari kepling dan camat, sementara perusahaan pemenang tender yang asli itu beralamat di Jalan Darussalam, Medan Petisah," terangnya.

Saat penggeledahan berlangsung, sambung Victor, ada tiga ruangan yang digeledah penyidik, yakni ruangan Sarana dan Prasarana Disdik Binjai serta mushola yang dijadikan gudang penyimpanan berkas. Terakhir, penggeledahan menyisir ke salah satu ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri 020584,Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan atau persisnya di belakang Kantor Disdik Binjai.

Di ruangan salah satu kelas SDN 020584 ini, penyidik sempat kewalahan. Soalnya, ruang kelas yang dijadikan gudang ini dikunci. Alhasil, penyidik meminta pegawai Disdik membuka gembok itu dengan cara dihancurkan. Penyidik menggeledahnya dengan keadaan ruang gelap. Alhasil, lampu penerangan dari telepon genggam masing-masing penyidik digunakan untuk menerangi agar mendapati dokumen yang dibutuhkan.

Sebuah koper besar warna oranye diseret penyidik Pidsus Kejari Binjai untuk memboyong dokumen penting yang berkaitan dengan penyidikan. Kajari juga sempat bingung saat melakukan penggeledahan di ruang Sarana dan Prasarana Disdik Binjai.

"Dokumen lainnya yang ditemukan. Saya bingung, kenapa belum bisa ketemu. Tahun 2011 yang ditemukan dokumen berkaitan dengan fisik. Bukan (berkaitan dengan) pengadaan alat peraga," ujar mantan Kajari Kuala Tungkal ini.

Disoal apakah penggeledahan ini dapat memunculkan nama baru atau meningkatkan status terperiksa menjadi tersangka, Kajari belum mau menanggapinya. "Itu nanti dulu. Tambah panjang deretannya. Yang pasti perkara ini diselesaikan tahun 2018 ini juga. Dua bulan kedepan, dilimpahkan (ke PN Tipikor Medan)," tukas Kajari.

Sementara, Plt Kadisdik Kota Binjai, Indriyani tampak mendampingi penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari. Indriyani mengaku, tidak tahu sebelumnya kedatangan penyidik Pidsus Kejari Binjai untuk melakukan penggeledahan.

"Saya ditelpon anggota (baru tau). Saya mau ke Medan, karena sudah (jam) pulang," ujarnya.

Menurut dia, Gedung Disdik Binjai dua kali dilakukan rehabilitasi. Akibatnya, sejumlah berkas berpindah-pindah.

"Saya tidak tahu (soal pengadaan alat peraga). Saya belum di sini," ujar mantan Kabid Program Disdik Binjai.

Alasan berkas disimpan di mushola, kata Indriyani, karena Gedung Disdik Binjai yang sudah dua kali rehab itu belum memiliki gudang penyimpanan. Ketepatan juga, sambung Indriyani, mushola pada Gedung Disdik Binjai tidak banyak jemaahnya.

Di SDN 020584, Indriyani terus mendampingi penyidik Pidsus Kejari Binjai. Menurut Indriyani, gedung SDN 020584 itu ada dua sekolah dipakai. Namun belakangan, tinggal satu sekolah saja yang dipakai.

"Jadi dipakai untuk aula Disdik dan satu lagi untuk gudang. Yang pegang kunci, enggak bisa ditelpon," tandasnya.

Diketahui, penyidik Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar, yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu senilai Rp 1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif. (A25/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru