Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025
Dianggap Tidak Kooperatif

KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut M Faisal Lubis

- Kamis, 27 September 2018 09:15 WIB
326 view
KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut M Faisal Lubis
SIB/Dok
BAWA PAKSA: Tim KPK membawa paksa anggota DPRDSU M Faisal Lubis (pakai kaos), tersangka dugaan penerimaan suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dari rumahnya di Perumahan Villa Asoka, Jalan Asoka, Pasar I Setia Budi, Medan Selayang, Rabu (26/9).
Medan (SIB) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mejemput paksa M Faisal Lubis, anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Golkar, tersangka dugaan penerimaan suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dari rumahnya di Perumahan Villa Asoka, Jalan Asoka, Pasar I Setia Budi, Medan Selayang, Rabu (26/9).

Informasi yang dihimpun wartawan, M Faisal dijemput paksa lantaran yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum alias mangkir, setelah sebelumnya sempat dipanggil penyidik pada 7 dan 24 September 2018 lalu.

Pada saat proses penangkapan, tim KPK tampak memboyong Faisal yang mengenakan kaos oblong putih dan menggiringnya masuk ke dalam mobil Toyota berwarna silver.

Tidak hanya itu, petugas juga tampak membawa sejumlah benda di dalam tas diduga berkas yang berkaitan dengan penyelidikan proses hukum M Faisal. 
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penangkapan itu.

"Siang ini, 26 September 2018 tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M Faisal, anggota DPRD Sumut," kata Febri.

Sementara itu, informasi yang dihimpun sore kemarin, Faisal telah diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Di lokasi, warga bernama Zul yang juga Kepala Lingkungan (Kepling) 8 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang membenarkan mengenai penjemputan paksa ini. Dijelaskan Zul, tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum diberangkatkan, lanjut Zul, Faisal sempat dibawa ke Mako Polsek Sunggal.

"Saya diarahkan ke mari oleh sekuriti. Ternyata sampai di sini ada pihak KPK. Saya sebagai kepling hanya untuk mendampingi pihak KPK, yang diamankan Pak Faisal," ujarnya.

Diketahui, Faisal merupakan salah seorang dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015 lalu.

Febri juga mengimbau kepada para tersangka yang lainnya agar bersikap kooperatif.

"Kami ingatkan pada tersangka lain agar kooperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," pungkasnya. (A20/J02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru