Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

DPRDSU: Kasus Penipuan Bank Sumut Rp147 M Bisa Ganggu Kepercayaan Masyarakat

- Kamis, 27 September 2018 09:24 WIB
1.130 view
Medan (SIB) -Kalangan DPRD Sumut minta kepolisian menuntaskan pengusutan PT Sun Prima sebagai lembaga kredit yang telah menipu 14 bank mengakibatkan kerugian mencapai Rp14 triliun, termasuk PT Bank Sumut Rp147 miliar, sehingga Dirut Bank Sumut diminta membuat perjanjian pengembalian dalam wint-wint Solusi.

Hal ini dinyatakan Wakil Ketua dan anggota Komisi C DPRD Sumut membidangi keuangan Zeira Salim Ritonga dan Hj Meilizar Latief kepada wartawan, Rabu (26/9) di gedung dewan.

Dikatakan Zeira, PT Sun Prima yang melakukan wan prastasi atas kewajiban jatuh tempo tidak bisa ditolerir, karena dapat mengganggu cash flow Bank Sumut, bahkan mengganggu kepercayaan masyarakat. Untuk itu, harus dilakukan langkah-langkah ekstraordinari dalam menyelesaikan masalah, agar kepercayaan masyarakat ke Bank Sumut tidak berkurang.

Anggota dewan dari dapil Sumut VI meliputi Labuhanbatu, Labura dan Labusel ini berharap, ke depan Bank Sumut harus berhati-hati melakukan investasi dan penempatan dana, jangan sampai kejadian yang sama terjadi.

 Selain itu, kata anggota F-PKB ini, perlu meminimal resiko dalam investasi di perusahaan yang berlebelkan investasi yang memiliki izin dan legalitas, walaupun perusahaan itu memiliki kredibel yang besar.

Menurut Zeira, Bank Sumut hendaknya tidak tergiur akan profit faktor, tanpa menghiraukan resikonya. Sebaliknya Bank Sumut harus kembali pada cor bisnisnya yaitu melayani rakyat Sumut dan meningkatkan PAD melalui bisnis perbankan.

"Untuk hal itu, Bank Sumut harus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai adanya investasi yang dilakukan lembaga keuangan kredit milik Columbia Group ini, agar investasi sebesar Rp147 miliar dapat kembali," kata Zeira.

Hal serupa juga dinyatakan Meilizar Latief. Menurutnya, Bank Sumut harus melakukan perjanjian kepada lembaga keuangan PT Sun Prima dengan membuat semacam MoU (Memorandum of Understanding) kapan dana itu dikembalikan, baik secara bertahap maupun sekaligus.

"MoU itu harus dipahami dan disetujui direktur utama atau komisaris sesuai wewenang masing-masing agar kedua pihak tidak dirugikan," ujar Meilizar.

Ketua FP Demokrat DPRD Sumut ini mengatakan, sebelum menempatkan dana di lembaga keuangan lain, Bank Sumut harus melihat peringkat lembaga keuangan yang ditentukan lembaga independen diakui pemerintah. "Kalaupun mau melakukan investasi dalam bentuk uang secara internal, harus disetujui direktur utama," ujarnya.

Karena itu, lanjut Meilizar, DPRD Sumut minta Pemprovsu sebagai pemegang saham pengendali agar mengikuti dan mengejar kasus tersebut jangan sampai dana Bank Sumut punya potensi lost, karena uang yang digunakan Bank Sumut untuk investasi adalah uang Pemprovsu.

Ke depannya, Meilizar minta Bank Sumut lebih mengutamakan penyaluran kredit ke sektor produktif yang tujuannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. "Jika dana ditempatkan ke lembaga keuangan lain bersumber dari masyarakat, tidak memiliki multiplier effect dalam hal peningkatan ekonomi Sumut," tambah Srikandi Demokrat Sumut itu. (A03/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru