Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026
Atas Permintaan Kejari

Inspektorat Periksa Sejumlah Pejabat Dinkes Labuhanbatu Terkait Dugaan Korupsi Rp33,3 M

- Jumat, 28 September 2018 11:09 WIB
460 view
Rantauprapat (SIB) -Inspektorat Pemkab Labuhanbatu memeriksa sejumlah pejabat Dinas Kesehatan terkait dugaan korupsi dana anggaran tahun 2017 senilai Rp33.336.568.500. Inspektorat melakukan pemeriksaan selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

Informasi yang dihimpun SIB, tim inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Dinkes sejak Rabu (26/9) dan berlanjut, Kamis (27/6) di Ruang Data Kantor Dinkes Jalan KH Dewantara Rantauprapat.

Pejabat yang dimintai keterangan, antara lain Kabid Pelayanan Kesehatan dr Raja Lontung Siregar, Kabid Rujukan Parlindungan Siregar, Kasubbag Kepegawaian M Arifin Batubara dan Bendahara Pengeluaran Nani Supriyati.

Namun, Kabid P2PL Daniel Hamonangan Manurung yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan, belum memenuhi panggilan inspektorat.

"Hanya empat orang yang datang. Kalau Pak Manurung tidak hadir. Alasannya, sedang berada di Medan," sebut sumber di Dinkes.

Kabarnya, pemeriksaan kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan LSM ke Kejari Labuhanbatu. Pelapor menduga indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan dan penyalahgunaan anggaran tahun 2017 senilai Rp33.336.568.500. 

Anggaran tersebut terdiri dari dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp23 miliar, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp5,99 miliar dan belanja biaya perjalanan dinas Puskesmas dalam daerah (Labuhanbatu) sebesar Rp4,6 miliar.

Inspektur Pemkab Labuhanbatu, Zainuddin Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/6), membenarkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Dunkes.  

"Ya, kita lakukan pemeriksaan atas permintaan resmi dari kejaksaan (Kejari Labuhanbatu). Masalah ini atas pengaduan masyarakat," sebutnya.

Menurut Zainuddin, Kejari Labuhanbatu meminta inspektorat memeriksa berdasarkan perjanjian kerjasama inspektorat selaku APIP.

"Perjanjian kerjasama antara kita dengan Kejari. Jadi sebelum mereka, kita sebagai APIP terlebih dahulu yang memeriksa," jelasnya.

Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, inspektur mengaku belum mendapat laporan dari tim pemeriksa.

"Belum melapor anggota kepada saya. Diupayakan secepatnya," katanya. (BR6/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru