Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025
Dua Kali Dipanggil Tak Hadir

KPK DPO Mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban

- Selasa, 02 Oktober 2018 11:31 WIB
275 view
Jakarta (SIB)- Meski surat pemanggilan sudah dilayangkan ke kediamannya, namun hingga saat ini mantan anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban, tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho belum juga memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Akibatnya, KPK memasukan nama Ferry ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada SIB, Senin (1/10).

Febri menegaskan, FST merupakan salah seorang dari 38 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut.
"Sebelumnya dalam dua kali pemanggilan, tersangka tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018," tegas Febri.

Febri pun mengatakan, KPK telah meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut.

TERANCAM 12 TAHUN PENJARA
Sementara terkait dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi tersangka, Febri mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telp 021-25578300. Namun sebaliknya, jika diketahui ada kerabat atau pihak-pihak yang melindunginya, Febri menegaskan hal tersebut bisa menyebabkan hukuman pidana penjara.

"Jika ada yang menghalang-halanginya, kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diketahui, 38 anggota DPRDSU diduga telah menerima uang suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp300-Rp350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (J02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru