Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025
Bertemu Komisi A DPRD Medan

Warga Akui 6 Tahun Urus KTP Tak Selesai, Ada Warga Sampai Foto Berulang-ulang

- Kamis, 04 Oktober 2018 10:52 WIB
292 view
Medan (SIB)- Menanggapi pengaduan masyarakat terhadap pelayanan aparat Kecamatan Medan Perjuangan, Komisi A DPRD Medan akhirnya menghadirkan sejumlah warga yang mengaku 6 tahun mengurus KTP namun tidak kunjung selesai.

Kehadiran beberapa warga yang didampingi staf Sekretariat PDIP bermarga Silalahi disambut Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH bersama Sekretaris Zulkarnain Yusuf, Rabu (3/10) di ruang Komisi A. 

Dalam pertemuan itu, Andi menanyakan masalah sebenarnya yang terjadi kepada warga Medan Perjuangan itu sehingga urusan KTP pun bisa tak kelar sampai 6 tahun.

Salah seorang warga yang merupakan ibu rumah tangga, Esra Simatupang mengaku ia dan keluarganya telah mengurus e-KTP sejak tahun 2012 lalu, namun hingga kini tak kunjung selesai. Mereka sudah diberi 4 kali resi, namun e-KTP tak kunjung selesai juga. 

"Karena malas mengurusnya lagi akhirnya dibiarkannya saja dan hingga kini tidak selesai," kata Esra.

Sementara itu, warga lainnya Hendro Porman Pakpahan menyatakan dirinya sudah 6 kali foto sejak tahun 2014, namun e-KTP tidak kunjung selesai juga. "Setelah kami bersama warga lain didampingi anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ke kantor Camat Medan Perjuangan, barulah pihak kecamatan memberikan resi atau surat keterangan," kata Hendro.

Hendro merasa pelayanan yang diberikan aparatur kecamatan sangat tidak layak. "Bagaimana bisa warga sampai 6 kali foto, KTP tidak kunjung selesai. Anehnya lagi, saat resi dikeluarkan pihak kecamatan, foto yang terpampang di situ adalah foto tahun 2014," sebutnya.

Dia mengaku merasa dipermainkan aparat kecamatan dengan menyuruhnya ke Dinas Dukcapil, kembali lagi ke kecamatan sampai beberapa kali, namun urusan KTP tidak juga kelar. Bahkan pihak kecamatan memintanya mencari link-nya ke Disdukcapil Medan. "Harusnya pihak kecamatan yang mencari link-nya dan tidak memperlambat urusan warga untuk pengurusan apapun," ujarnya lagi.

Sementara itu, Eko Sirait yang juga warga Medan Perjuangan mengaku kehilangan KTP tahun 2016. Sudah diurus saat itu, namun tidak juga ada terbit KTP baru. Bahkan Eko mengaku kesal "dibola-bolakan" pihak kecamatan, disuruh ke Disdukcapil, kembali ke kantor camat dan hal itu berulang-ulang hingga 4 kali. Disebutkannya, sampai sekarang hanya ada resi. Sirait mengaku sempat ribut dengan pegawai kecamatan karena urusan KTP ini.

Menanggapi itu, Ketua Komisi A mengatakan, pihaknya sudah mendengar keterangan dari warga. Sebenarnya hal ini bukanlah masalah besar. Namun tetap saja warga diminta membuat surat pengaduan ke DPRD Medan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait.

Zulkarnain dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya akan membantu warga mengurus KTP tersebut. Kemudian dirinya menghubungi Kadis Dukcapil dan meminta agar urusan KTP warga tersebut agar dibantu. Kemudian warga diminta menyerahkan nama-nama mereka yang belum selesai KTP, agar diurus.

Usai pertemuan, Andi Lumban Gaol yang ditemui SIB menyebutkan pihaknya sudah bertemu warga. "Namun kalau masih ada keluhan, silahkan buat surat ke dewan agar semua instansi terkait dipanggil untuk didengarkan keterangannya," kata Andi. (A13/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru