Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Maret 2026

Profesor IPB Digugat Rp510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan

* 18 Ribu Orang Dukung Profesor
- Rabu, 10 Oktober 2018 11:39 WIB
497 view
Cibinong (SIB) -PT JJP dihukum Rp 500 miliar karena membakar hutan di Rokan Hilir, Riau. Perusahaan itu tidak terima dan menggugat Profesor IPB, Bambang Hero Saharjo.

Sebagaimana dikutip dari berkas perkara yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/10), kasus bermula saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT JJP terkait kebakaran hutan dan lahan. Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Utara (Jakut).

Pada 15 Juni 2016, PN Jakut menyatakan PT JJP telah melakukan perbuatan melanggar hukum. PT JJP diminta membayar ganti rugi Rp 30 miliar atas kebakaran hutan.

KLHK tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. PT Jakarta memperberat hukuman tersebut.

"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening kas negara sejumlah Rp 119 miliar. 

Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas seribu hektare dengan biaya sejumlah Rp 371 miliar," ujar majelis yang diketuai Adam Hidayat dengan anggota Sri Anggarwati dan David Dapa Langgu.

Vonis itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Belakangan, PT JJP mengajukan gugatan terhadap Bambang. Profesor IPB itu merupakan saksi ahli di berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan.

"Menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo M Agr, tertanggal 18 Desember 2013 yang diterbitkan menggunakan logo IPB adalah cacat hukum, tidak memiliki pembuktian, dan batal demi hukum," ujar PT JJP.

PT JJP menggugat balik Bambang untuk membayar kerugian Rp 510 miliar. Yaitu Rp 10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp 500 miliar kerugian imateriil.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitoerbaar bij voorraad). Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari atas kelalaian TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan," tuntut PT JJP.

Kasus ini masih bergulir di PN Cibinong.

18 Ribu Orang Dukung
Sementara itu, gugatan ini menuai petisi dan 18 ribuan orang sudah mendukung Prof Bambang. Dukungan itu dibuat di www.change.org dengan nama petisi 'Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo'.

"Prof Bambang Hero Saharjo sudah menjadi ahli lebih dari 200 kasus baik perkara pidana maupun perdata kasus karhutla di Indonesia. Berdasarkan keterangan ahlinya, sudah banyak pelaku karhutla yang divonis bersalah," ujar petisi yang dikutip, Selasa (9/10).

Hingga pukul 16.30 WIB, tercatat sudah 18.694 orang menandatangani petisi tersebut. Salah satu alasan mendukung Prof Bambang, yaitu pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata sesuai Pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

"Keterangan ahli yang disampaikan Prof Bambang Hero di depan majelis hakim terbukti benar, lalu dijadikan pertimbangan hakim memutus perkara," ujarnya.

Salah satu pengisi petisi, Rahmi Carolina menyatakan, atas nama korban asap di Riau, ia berdiri satu suara untuk Prof Bambang Hero yang telah berjuang untuk tanah kelahirannya.

"Selamatkan pejuang lingkungan! Stop kriminalitas terhadap pejuang lingkungan!" ujar Rahmi.

Adapun menurut Grace Rumantir, Prof Dr Bambang Hero Saharjo adalah pendekar sejati dalam memerangi Karhulta. Dengan bersenjatakan semangat cinta lingkungan, keberanian membela kebenaran, kemauan untuk bekerja keras dilengkapi dengan keahlian dalam ilmu kebakaran hutan bertaraf international, Bambang tanpa pamrih sedia bekerja di mana sajaa untuk mengurangi kemungkinan kebakaran hutan di Indonesia.

"Aksi tervonis pembakar lingkungan PT JJP mengejar saksi ahli Prof Dr Bambang Hero Saharjo secara pribadi di pengadilan harus dilihat sebagai serangan untuk membungkam pendekar-pendekar lingkungan seperti beliau. Dari segi kemampuan materi untuk menyewa pengacara kondang di pengadilan, ini seperti kasus Daud dan Goliat," papar Grace. 

KLHK Kecam
Di bagian lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengecam perusahaan pembakar hutan PT JJP yang menggugat Prof Dr Bambang Hero Saharjo sebesar Rp 510 miliar. Gugatan itu dilayangkan pasca PT JJP dihukum Rp 500 miliar.

"KLHK sangat serius dalam menghadapi kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Selasa (9/10).

"Gugatan tersebut merupakan upaya pelemahan secara sistematis terhadap perjuangan untuk keadilan lingkungan. "Negara tidak boleh takut dan kalah. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap kejahatan LHK," ucap Ridho.

Bambang menyelesaikan S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987 dan dilanjutkan program Master di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996. Untuk S3, ia dapat dari Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.

"Prof Bambang Hero tidak hanya ahli, tapi merupakan akademisi yang berintegritas yang peduli terhadap kepentingan publik dan negara wajib melindunginya dari ancaman pelaku kejahatan lingkungan," pungkas Ridho. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru