Bogor (SIB) -Gugatan terhadap saksi ahli bukan cuma dialami oleh Prof Bambang Hero Saharjo. Saksi ahli lain yang digugat yaitu Dr Basuki Wasis yang juga sama-sama dari IPB Bogor. Wasis digugat Nur Alam, eks Gubernur Sultra yang dihukum 15 tahun penjara di kasus korupsi.
Basuki Wasis merupakan saksi ahli yang dihadirkan KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Dalam penyelidikan kasus itu, Basuki membuat hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 4 Oktober 2017.
Belakangan, Nur Alam dihukum 15 tahun penjara di tingkat banding.
Tidak berapa lama, Nur Alam menggugat Wasis ke PN Cibinong. Eks politikus PAN itu menuntut sita jaminan (Conservatoir Beslaag) sebidang tanah dan bangunan rumah milik Wasis di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 1.472.723.024 dan immateriil sebesar Rp 3 triliun," tuntut Nur Alam sebagaimana dikutip dari website PN Cibinong, Rabu (10/10).
Nur Alam juga menuntut Wasis mencabut hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 4 Oktober 2017.
"Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom, secara tanggung renteng sebesar Rp 1 juta per hari, atas keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tuntut Nur Alam.
Gugatan dengan nilai fantastis ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Bambang digugat Rp 510 miliar oleh pembakar hutan PT JJP. Bambang adalah saksi ahli yang memberatkan PT JJP sehingga dihukum Rp 500 miliar.
Kedua kasus ini masih bergulir di PN Cibinong.
Siapkan Bantuan Hukum
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberikan bantuan hukum kepada Prof Dr Bambang Hero Saharjo. Sebab, Bambang kerap membantu KLHK dalam memenangkan berbagai gugatan atas kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Ya, besok kita mau menyiapkan lawyer (pengacara) gitu untuk bisa membantu Pak Bambang Hero agar kasus-kasus lain yang sedang ditangani tidak mandek lah. Artinya Pak Bambang masih bisa membantu KLHK," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jati Witjaksana saat dihubungi, Selasa (9/10) malam.
Jati mengatakan guru besar IPB tersebut merupakan ahli di bidang kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, KLHK dan Bambang sering berkolaborasi dalam beberapa kasus.
"Dia sebagai saksi ahli di beberapa kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan. Karena beliau memang pakar kebakaran hutan dan lahan. Jadi banyak kasus-kasus yang memenangkan kehutanan di perkara-perkara persidangan," kata Jati.
Pahlawan
Pada bagian lain, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam siaran persnya mengatakan Prof Bambang telah menjadi ahli dalam 24 kasus termasuk kasus karhutla PT Jatim Jaya Perkasa.
"Prof Bambang Hero dan para ahli yang mendukung pemerintah melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, adalah pejuang merah putih, pahlawan kita semua, yang tidak hanya ahli, tapi akademisi yang berintegritas yang peduli terhadap kepentingan publik," ujar Rasio.
Rasio menegaskan, negara wajib melindung mereka dari ancaman dan tindak pembalasan oleh pelaku kejahatan yang selama ini menikmati hasil kejahatan tersebut
"Kami akan terus bersama dengan Prof Bambang Hero serta para ahli yang lain dalam menghadapi pembalasan yang dilakukan oleh korporasi pelaku kejahatan, khususnya Karhutla," tutur Rasio menegaskan.
Rasio mengutip Pasal 66 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yaitu:
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Pasal 76 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
"Gugatan perdata yang diajukan oleh PT JJP terhadap Profesor Bambang Hero Saharjo merupakan upaya pelemahan secara sistematis terhadap perjuangan untuk keadilan lingkungan," cetus Rasio.
Selama tiga tahun terakhir, berbagai perlawanan dilakukan oleh korporasi dan pelaku tindak pidana. Perlawanan tersebut berupa 24 permohonan praperadilan terhadap penyidikan, 2 gugatan perdata, 3 gugatan TUN, dan 3 uji materiil di Mahkamah Agung (MA) serta 1 judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini Pemerintah telah berhasil memenangkan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sebesar Rp 17,9 triliun," pungkas Rasio.
Nggak Punya Hati
Di tempat terpisah, Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan mengecam gugatan perusahaan pembakar hutan, PT JJP. Komisi IV menilai gugatan tersebut tidak tepat.
"Nggak punya hati," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan melalui pesan singkat.
Ia mengaku heran dengan gugatan tersebut. Sebab, PT JJP sudah dinyatakan bersalah. Selain itu, menurut Daniel, Bambang dilindungi konstitusi dalam menjalankan tugas sebagai saksi ahli.
"Sudah salah masih keras kepala. Saksi ahli kok digugat, saksi itu secara UU juga dilindungi," ujar Daniel.
Karena itu, Daniel berharap proses hukum yang dihadapi Bambang berjalan sesuai undang-undang. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah dengan pelanggar hukum.
"Saya sebagai Komisi IV akan menjaga profesionalitas dan keahlian profesor Bambang sebagai saksi yang harus dilindungi. Kami minta proses hukum juga berjalan sesuai UU, negara tidak boleh kalah apalagi oleh pelanggar hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan," tutur politikus PKB ini. (detikcom/c)