Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Jadi Tersangka Sejak 2016, Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK

- Sabtu, 13 Oktober 2018 11:20 WIB
262 view
Jakarta (SIB) - Tersangka Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK. Eddy diumumkan sebagai tersangka sejak Desember 2016.

"(Eddy Sindoro) menyerahkan diri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (12/10).

Agus tidak menyebut detail berkaitan dengan Eddy. 

Namun Agus menyebut ada peran otoritas Singapura di balik itu.

"Proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura," kata  Agus .

Namun Agus tak menjelaskan secara terperinci lokasi dan waktu Eddy menyerahkan diri. Dia hanya menyatakan penyerahan diri Eddy ini dibantu oleh sejumlah pihak, seperti Polri, kedutaan, Imigrasi, hingga informasi masyarakat.

"Tersangka ES (Eddy Sindoro) telah menyerahkan diri ke KPK dan berkat bantuan dari sejumlah instansi, yaitu kedutaan, Polri, dan Imigrasi, serta informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada kami," ujar Agus.

Sebelumnya Eddy melarikan diri dan berpindah-pindah ke berbagai negara.

"Dari akhir tahun 2016 hingga 2018, ESI (Eddy Sindoro) diduga berpindah-pindah di sejumlah negara di antaranya Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam pelariannya, Eddy Sindoro pernah dideportasi ke Indonesia.

"Pada 29 Agustus 2018, ESI  dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia," ucap Saut.

Di hari yang sama itu Eddy Sindoro tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Namun sesaat setelah tiba di bandara itu, Eddy Sindoro rupanya kabur lagi.
"ESI kembali terbang ke Bangkok, Thailand, diduga tanpa melalui proses imigrasi," sebut Saut.

Jeratan pada Eddy itu berawal dari suap terhadap mantan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, yang menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Dari suap Rp 100 juta itulah terungkap 'dagang perkara' di PN Jakarta Pusat yang berturut-turut.

Duit suap, berdasarkan fakta di persidangan, disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu dimaksudkan untuk mengakomodasi permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakarta Pusat untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.

Adapun uang Rp 100 juta yang disita ketika OTT KPK terkait dengan pengurusan penundaan aanmaning atas putusan Arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.

Selanjutnya, Edy Nasution juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy kini telah divonis 8 tahun penjara.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan pengusaha Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada Edy Nasution agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima. (detikcom/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru