Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025
Dugaan Korupsi Proyek IPA dan Transmisi Rp 58,3 Miliar

Kejari Belawan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi di PDAM Tirtanadi

- Kamis, 18 Oktober 2018 11:07 WIB
471 view
Belawan (SIB) -Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memastikan akan menghadiri sidang lanjutan Praperadilan soal penetapan tersangka korupsi di PDAM Tirtanadi Sumut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan  dalam beberapa hari ke depan.

Hal tersebut dikatakan Kajari Belawan Yusnani SH MH selaku Termohon, kepada wartawan melalui telepon genggamnya, Selasa sore (16/10). "Akan hadir, Senin kemarin tidak bisa hadir karena kita lagi sibuk persiapan untuk pelimpahan berkas atas nama tersangka tersebut," ujar Kajari Belawan kepada wartawan.

Namun hingga Selasa malam Kejari Belawan tidak bersedia menjawab konfirmasi wartawan terkait penetapan status tersangka terhadap Flora Simbolon dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan paket proyek pekerjaan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) dan Jaringan Transmisi di Martubung, Kecamatan Medan Labuhan yang dikerjakan secara KSO oleh PT Promits dan PT Lasindo Jaya Utama (LJU) dengan anggaran Rp 58,3 miliar bersumber dari APBD Provinsi Sumut TA 2014 di PDAM Sumut, tidak sah dan harus dibatalkan.

Seperti diberitakan, Tim Advokat Jefri Simanjuntak SH dan Parlindungan HC Tamba SH, selaku kuasa hukum Flora Simbolon mengajukan praperadilan dengan Termohon Kajari Belawan, pada intinya memersoalkan keabsahan penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket proyek yang nilainya sangat besar itu.

Penetapan status tersangka terhadap Pemohon (Flora Simbolon) juga dinilai tidak sah dan harus dibatalkan, karena Flora mengaku tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu dari surat perintah penyidikan.

Selain itu, kasus yang dikenakan terhadap Pemohon dinilai ada kejanggalan yakni paket pekerjaan yang dilakukan bersifat keperdataan, namun terkesan dipaksakan menjadi pidana, sebab posisi Flora Simbolon hanya sebagai staf keuangan yang tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan strategis dalam kontrak LUMP SUM.

Selain itu, penunjukkan kantor akuntan publik swasta untuk menghitung kerugian keuangan negara juga dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat, sehingga terkesan, pihak Termohon tidak transparan dan tidak indenpenden, bahkan terkesan memaksakan kehendak dengan mengabaikan hasil audit BPKP dan BPK.

Menurut kuasa hukum Pemohon sehubungan adanya sejumlah kejanggalan dalam penetapan status tersangka Flora Simbolon, pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejari Belawan, khususnya terkait kasus dugaan korupsi di Martubung, Medan Labuhan. (A8/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru