Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Klarifikasi 5 Paket Proyek Bermasalah di PUPR Nisut Tersendat di Polres

* Surat Panggilan Polisi ke Anggota DPRD Nisut Diduga Ditahan Sekwan
- Jumat, 19 Oktober 2018 11:13 WIB
666 view
Nias Utara (SIB) -Surat panggilan yang dikirimkan Polres Nias kepada anggota DPRD Nias Utara (Nisut) untuk dimintai keterangan terkait laporan kasus 5 paket proyek di PUPR diduga ditahan Sekwan Eferi Zalukhu sebab surat dimaksud tidak pernah sampai ke pelapor.

Kecurigaan publik mengemuka setelah Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK kepada SIB minggu lalu kesal dengan oknum anggota DPRD Nisut yang melaporkan kasus, namun dipanggil untuk memberi keterangan tidak hadir.

Kekesalan Kapolres juga dikuatkan Sat Reskrim melalui Kanit Tipikor Muhammad Fahmi, Senin (15/10). "Undangan klarifikasi itu telah disampaikan 23 September lalu, diterima langsung Sekwan DPRD Nisut Eferi Zalukhu," tegasnya.

Dalam surat tersebut, jadwal permintaan klarifikasi menurutnya sudah dicantumkan, mulai 28 s/d 2 Oktober secara bergantian. "Kalaupun berhalangan sebaiknya diinformasikan pada kontak yang telah dicantumkan. Jangan didiamkan saja karena pada laporan ada yang perlu diklarifikasi secara detil untuk memudahkan pengusutan kerugian negara," ujarnya.

Sementara Sekwan DPRD Nisut Eferi Zalukhu saat dikonfirmasi menanggapi enteng. "Kenapa Anda yang menanyakan itu. Kalau polisi membutuhkan suruh bertanya ke saya biar kujelaskan kepada mereka," katanya. SIB yang mencoba menanyakan tentang keberadaan surat termasuk alasan tidak diserahkan ke DPRD, tidak ditanggapi. "Biar saja polisi yang menanyakan," ulangnya.  

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Nisut Fo'anoita Zai pihak pelapor kasus 5 paket proyek mengaku kesal. "Kalau sudah diterima kenapa tidak diserahkan ke saya. Jangan jangan ada niat lain supaya polisi dan DPRD beda pendapat," katanya seraya meminta hal ini menjadi perhatian polisi.

Sementara itu, Kadis PUPR Nisut Yulius Zai yang dikonfirmasi terkait 5 paket proyek yang dikelolanya, membantah bermasalah. "Tidak ada permasalahan dalam pengerjaan paket sebab  kerugian negara yang awalnya menjadi temuan  BPK, sudah dikembalikan ke kas daerah," katanya.

Pengerjaan proyek yang bersumber dari dana DAK itu menurutnya memang sempat diprotes publik karena dikerjakan menjelang akhir tahun, namun hal itu tidak  lebih dari upaya Pemkab dalam melakukan penyerapan anggaran. "Kan sayang jika dana itu tidak dimanfaatkan," katanya seraya menjelaskan permasalahan yang disebut sebut tumpang tindih maupun penyelewengan anggaran tidak ada.

Hingga saat ini, Yulius mengaku belum dipanggil polisi untuk konfrontir atas laporan paket tersebut. Namun jika dipanggil, sebagai warga negara yang patuh dia mengaku akan hadir. "Setiap pengerjaan proyek tentu ada Tupoksi masing masing, baik sebagai kepala dinas maupun PPK," ujarnya.

Berita SIB sebelumnya, paket pekerjaan Dinas PUPR Nisut TA 2016 yang dilaporkan mantan  Ketua DPRD Fo'anoita Zai dan rekannya antara lain karena tumpang tindih anggaran pembangunan jalan dari Dusun I Desa Lolofaoso Rp 200 juta. Di lokasi dan tahun yang sama PUPR membangun jalan Rp 1,5 miliar.

Kemudian Peningkatan Sungai Mua 60 Ha di Namohalu Rp 1 miliar lebih, capaian baru 25,71% kontrak diputus kini tidak bermanfaat. Lalu peningkatan jalan di Torowa Desa Lasara Kecamatan Sawo berbiaya Rp 1,6 miliar, belum setahun rubuh.

Pembangunan Jalan Sisobahili-Namohalu Esiawa Rp 1 miliar lebih, perencanaan awal belum dilaksanakan namun dialihkan ke pengerasan tanpa pembahasan di DPRD. (Dik-FZ/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru