Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Poldasu Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

* 41,5 Kg Sabu Gagal Beredar
- Sabtu, 20 Oktober 2018 10:13 WIB
385 view
Poldasu Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
SIB/Saut Sihombing
INTEROGASI: Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Dirresnarkoba Poldasu Kombes Pol H Marpaung menginterogasi para kurir sabu-sabu, Jumat (19/ 10).
Medan (SIB)- Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara membongkar sindikat narkoba jaringan internasional dari empat lokasi di Sumut. Selain mengamankan sembilan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 41,5 Kg.

Menurut data diperoleh, sembilan kurir yang diamankan itu berinsial FM (33), warga Tanjungbalai, W (43) warga Tanjungbalai, IP (43) warga Tanjungbalai, BA (36) warga Louksumawe, MN (46) warga Aceh Utara, MY (40) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, HS (30) warga Tanjung Morawa, dan IF (32), warga Pekanbaru.

"Sindikat Malaysia, Asahan, Tanjungbalai, Aceh dan Medan. Penangkapan ini dilakukan di empat lokasi terpisah mulai 6 -14 Oktober 2018," ungkap Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Jumat (19/10).

Mardiaz memaparkan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Titi Payung Bagan Asahan, Tanjungbalai pada Sabtu (6/10) pukul 20.30 WIB. Dikawasan tersebut polisi mengamankan 4 tersangka, yakni FM, W, IP, dan BA dengan barang bukti sabu seberat 7 Kg.

"Sebelumnya kita mendapatkan informasi ada kapal yang kerap menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia, sehingga selanjutnya dilakukan penangkapan," jelasnya.

Kemudian penangkapan kedua, lanjut Mardiaz dilakukan di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan tepatnya di stasiun Bus Simpati Star, pada Kamis (11/10) pukul 21.00 WIB. Dari kawasan ini diamankan 3 tersangka, yakni MN, MY, dan M dengan barang bukti 10 Kg sabu dimana sebelumnya sabu itu dibawa dari Aceh menuju Medan.

Berikutnya, jenderal bintang satu ini melanjutkan, penangkapan ketiga dilakukan di Jalan Kolam Pancing Naray, Kelurahan Limau Manis, Tanjung Morawa pada Jumat (12/10) pukul 17.00 WIB. Diamankan pelaku berinisial HS dengan barang bukti 4,5 Kg sabu.

Penangkapan keempat dilakukan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di sekitar gerbang Tol Amplas pada Minggu (14/10) pukul 01.00 WIB. Di lokasi itu polisi mengamankan IS dengan barang bukti 20 Kg sabu yang dibawanya dari Bengkalis, Riau ke Medan dengan menggunakan mobil.

"Karenanya para pelaku diancam hukuman pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (A18/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru