Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026

KPK Tetapkan Bupati Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang

- Sabtu, 20 Oktober 2018 10:16 WIB
311 view
Jakarta  (SIB)- KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan uang dari hasil korupsi menjadi sejumlah aset.

"KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).

Febri mengatakan Zainudin diduga membelanjakan uang yang diduga berasal dari suap. Zainudin disebut menggunakan uang itu untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, ataupun kendaraan.

"ZH melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho-anggota DPRD Lampung) membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan, serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan ZH," ucapnya.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Samarkan Aset
Menurut KPK, Zainudin diduga menyamarkan aset dengan menggunakan nama anaknya.
"Ada beberapa lokasi tanah yang kami duga diatasnamakan anak dari yang bersangkutan," kata  Febri.

Febri enggan menyebut siapa nama anak Zainudin yang dimaksud. Dia mengatakan KPK masih mendalami soal aset lainnya.

"Nama keluarga belum bisa kami detailkan hari ini. Kami masih terus menelusuri lebih lanjut kepemilikan aset-aset yang lain," ucapnya.

Zainudin, yang merupakan adik Ketua MPR Zulkifli Hasan, ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Zainudin telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dalam kasus suap, Zainudin diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.

KPK juga menelusuri aliran duit Rp 57 miliar dalam kasus dugaan suap ke Zainudin. Duit itu diduga dari sejumlah proyek sejak 2016 hingga 2018.
Sementara itu, aset yang disita antara lain tanah, bangunan hingga speedboat.

"KPK telah melakukan penyitaan pasa tanggal 15-18 Oktober 2018 terhadap 1 unit ruko dan 9 bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi total sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu, disita juga 3 unit kendaraan darat dan air," kata Febri.

Berikut aset yang disita KPK:
1 unit ruko di Bandar Lampung,  2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurnan, 1 bidang tanah di Desa Ketapang, 1 unit motor Harley Davidsonn,1 unit mobil Toyota Velfire, 1 unit speedboat. (detikcom/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Medan(harianSIB.com)Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatera Utara (Sumut) untuk beberapa hari ke