Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

Pengembalian Dana Rp3,7 Miliar Temuan BPK di Pemkab Nisut Belum Tuntas

- Selasa, 23 Oktober 2018 10:39 WIB
758 view
Pengembalian Dana Rp3,7 Miliar Temuan BPK di Pemkab Nisut Belum Tuntas
Bazatulo Zebua
Nias Utara (SIB) -Proses pengembalian dana temuan BPK RI Perwakilan Sumut atas kesalahan pengelolaan keuangan Pemkab Nias Utara (Nisut) sebanyak  Rp 3,7 miliar hingga kini diduga belum tuntas meskipun sudah lewat tempo.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPA) Nisut, Bazatulo Zebua Senin (22/10) mengatakan, pengembalian dana sekitar Rp 3,7 miliar temuan BPK memang sudah jatuh tempo per 26 Agustus lalu, namun  secara keseluruhan belum diketahui mengingat data pengembalian berada di Inspektorat.

Dikatakan, menurut sepengetahuannya, pengembalian itu baru dilakukan Dinas Kesehatan sebesar Rp 1,4 miliar lebih dari total temuan Rp 1,8 miliar, sementara sisa Rp 350 juta lebih masih tertahan, sebab rekanan masih punya retensi sebesar Rp 600 juta belum dibayar Pemkab pada pengerjaan Rumah Sakit Pratama.

Kemudian temuan di DPRD sebesar  Rp 30 juta sudah dikembalikan. Demikian juga di sekretariat daerah Rp 200 juta lebih. "Itu hanya kesalahan administrasi dan sudah diklarifikasi," katanya. Sementara di Dinas PUPR yang mencapai Rp 1,6 milliar pada pengerjaan 16 paket bermasalah belum diketahuinya. "Tanya saja ke Inspektorat," katanya seraya menjelaskan jika tidak dibayarkan dengan batas waktu yang telah ditentukan dapat diusut.

Sementara Kepala Inspektorat Nisut Tolanaso Gea beberapa kali ditemui di kantornya tidak berhasil. Telepon genggam yang dihubungi tidak diangkat, demikian pesan SMS yang dikirimkan tidak dibalas. Salah seorang staf mengaku bermarga Zalukhu mengatakan Inspektur tugas lapangan.

Sementara kalangan masyarakat dan LSM meminta bupati M Ingati Nazara menginstruksikan jajarannya segera menuntaskan pengembalian dana temuan BPK, jika tidak masyarakat meminta penegak hukum segera mengambil langkah pengusutan sebab limit waktu pengembalian sudah lewat.

Sebelumnya, sesuai LHP BPK RI Perwakilan Sumut bernomor 63.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018 terhadap keuangan Kabupaten Nias Utara (Nisut) TA 2017, ditemukan penggunaan keuangan sekitar Rp 3,7 miliar lebih tidak mematuhi perundang-undangan. LHP tersebut ditandatangani Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan, Nyra Yuliantina SE. (Dik-FZ/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru