Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Polisi Usut Pengibaran Bendera Saat Aksi Bela Tauhid di Samarinda

* Tak Ada Penurunan Merah Putih * Terprovokasi Pembakaran Bendera HTI, Dua Gereja di Magelang Dirusak
- Senin, 29 Oktober 2018 10:29 WIB
364 view
Jakarta (SIB)- Pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid juga terjadi di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi mengatakan bendera hitam itu merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kegiatan unjuk rasa hari Jumat (26/10) kemarin diterima oleh gubernur dan wakil gubernur serta (massa) menyampaikan orasi. Setelah demo, dilanjutkan pengibaran bendera namun langsung diturunkan oleh Satpol PP," ucap Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dimintai konfirmasi, Minggu (28/10).

"Bendera HTI," imbuh Dedi saat ditanya bendera apa yang sempat dikibarkan tersebut.

Dedi menyebut demo berakhir kondusif. Saat ini kepolisian sedang menangani insiden itu. "Sedang ditangani Polres Samarinda dan Polda (Kaltim)," ucap Dedi.
Tak Ada Penurunan Merah Putih

Sementara itu Polisi memperbarui informasi mengenai penurunan Bendera Merah Putih sebelum bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dikibarkan di halaman DPRD Kabupaten Poso. Setelah rekonstruksi, polisi menyebut penurunan Bendera Merah Putih itu tidak terjadi.

"Semula dilaporkan bahwa adanya penurunan Bendera Merah Putih dan diganti dengan bendera kain hitam bertuliskan lafaz Laaillahaillallah namun setelah diadakan olah tempat kejadian perkara atau rekonstruksi, pemeriksaan saksi-saksi, dan dokumentasi video selama aksi bahwa Bendera Merah Putih tidak sedang berkibar atau tidak ada bendera," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) AKBP Hery Murwono dalam keterangan, Minggu (28/10).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 26 Oktober 2018 ketika aksi bela tauhid. Menurut Hery, informasi soal penurunan Bendera Merah Putih itu disampaikan seorang anggota kepolisian pada Kapolres Poso yang diteruskan pada Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

"Dari hasil interogasi dan fakta, ternyata anggota tersebut mengira Bendera Merah Putih yang dimaksud ternyata adalah milik peserta aksi karena posisi Bendera Merah Putih milik peserta aksi tepat atau tidak jauh dari tiang bendera di depan kantor DPRD Kabupaten Poso," ucap Hery.

Hery menyebut informasi soal penurunan bendera Merah Putih itu didapat pada hari Jumat 26 Oktober 2018. Kemudian pada Sabtu 27 Oktober 2018 setelah selesai rekonstruksi didapatlah kepastian bila tidak ada penurunan bendera Merah Putih itu sebelum dikibarkannya bendera yang disebut polisi bendera HTI tersebut.

Selain itu, pengibaran bendera yang disebut polisi bendera HTI itu tidak hanya terjadi di halaman DPRD Kabupaten Poso pada hari itu. Polisi menyebut ada pengibaran bendera HTI pula di Lapangan Sintuwu Maroso.

Dirusak
Di tempat terpisah, Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menangkap NA warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, yang menjadi pelaku pelemparan dan perusakan dua gereja dan SMK Pangudi Luhur di daerah tersebut. Kapolres Magelang AKP Hari Purnomo di Magelang, Minggu mengatakan pelaku melempari kaca hingga rusak dan pecah pada Sabtu (27/10).

Dua gereja yang dirusak adalah Gereja Kristi Tyas Dalem Mandungan di Desa Bringin, Kecamatan Srumbung dan Gereja Santo Antonius di Kecamatan Muntilan serta ruang guru praktik SMK Pangudi Luhur di Kecamatan Muntilan.

"Kami telah menangkap pelaku, setelah dilakukan penyelidikan, pencarian, dan pemeriksaan saksi. Pelaku melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan pecah kaca pintu gereja dan SMK Pangudi Luhur," katanya.

Hari mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku bergerak sendiri dan pelaku tidak berafiliasi ke kelompok-kelompok atau ormas Islam di Kabupaten Magelang. Ia menuturkan pelemparan dan perusakan dua gereja dan satu sekolah itu didasari motif dendam pelaku karena bendera HTI dibakar oleh Banser di Garut.

"Motif pelaku bentuk reaksi dari pembakaran bendera HTI oleh oknum Banser di Limbangan, Kabupaten Garut. Pelaku kita amankan di dekat rumahnya ketika perjalanan menuju rumah. Kasus ini terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV dan barang bukti lain," katanya.

Pelaku pelemparan dan perusakan dua gereja dan satu sekolah itu dijerat Pasal 410 subsider 406 KUHP. Pasal 410 tentang perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 406 dengan ancaman dua tahun penjara.

Kapolres mengimbau dengan kejadian tersebut semua pihak yang berselisih paham untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan aksi lanjutan karena dikhawatirkan akan memperkeruh situasi. Percayakan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk menanganinya. "Kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar tetap tenang, tidak panik dan tidak mudah terprovokasi demi menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Magelang," katanya.

Ia meminta kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh ormas Islam se Kabupaten Magelang untuk ikut menyejukkan situasi dan mengajak masyarakat Kabupaten Magelang tetap guyub, rukun, dan damai. (detikcom/okz/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru