Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Polsek Sidamanik Tinjau Umbul Air Sihaporas di Kawasan Konsesi TPL Aek Nauli

* Polisi Diminta Usut Tuntas Penyebab Matinya Ikan di Sungai Sihaporas
- Selasa, 30 Oktober 2018 11:53 WIB
370 view
Parapat (SIB)- Polsek Sidamanik melalui Kanit Binmas Aiptu O Sijabat, Kanit Intel Aiptu H Sinaga didampingi pihak TPL dan masyarakat Nagori (desa) Sihaporas Kecamatan Sidamanik Simalungun meninjau umbul air di B 58 kawasan konsesi TPL Aek Nauli karena adanya pengaduan warga berbagai jenis ikan mati di sungai tersebut, Senin (29/10).

Sebelum meninjau ke hulu sungai, polisi,  warga dan pihak TPL menggelar musyawarah untuk saling memberikan aspirasi dan masukan di Dusun Lumban Ambarita.

Dalam musyawarah tersebut, tokoh masyarakat Sihaporas Mangitua Ambarita meminta pihak TPL tidak menanami pohon eucalyptus berjarak 50 meter kiri kanan umbul air dan aliran Sungai Sihaporas dan meminta pihak perusahaan mensosialisasikan kepada mitranya untuk tidak mencemari sungai.

Diakui Ambarita, masyarakat sudah memberikan laporan pengaduan ke Polsek Sidamanik dan berharap polisi mengusut tuntas pelaku yang diduga meracuni hulu sungai penyebab matinya berbagai jenis ikan.

Sementara, Humas TPL Aek Nauli Bahara Sibuea menyampaikan, pihaknya telah menampung seluruh aspirasi warga Sihaporas dan akan disampaikan ke pimpinan TPL. "Seluruh penyelidikan kami serahkan kepada pihak berwajib, kami terbuka kepada masyarakat sekitar perusahaan dan meminta agar polisi menyelidiki dan mengusut tuntas pelaku diduga meracuni Sungai Sihaporas," katanya.

Bahara menjamin pihaknya tidak melakukan penyemprotan pestisida di lokasi konsesi B 58 karena di wilayah tersebut sedang tahap planting (penanaman) eucalyptus kembali. "Setiap pemakaian obat-obatan pestisida, TPL selalu tetap mengacu ke Standar Operasional Procedure (SOP), Obat-obatan diinventarisir dari gudang dan bekas botol harus dikembalikan ke gudang kembali," katanya.

Ketika meninjau hulu sungai, Polsek Sidamanik menemukan dan mengambil beberapa botol pestisida sebagai barang bukti. "Kami akan membawa botol pestisida ke Polsek Sidamanik untuk barang bukti dan untuk diproses selanjutnya," ujar Sijabat.

Di tempat terpisah, mitra TPL CV Lamtama Dietriek Manurung ketika dimintai keterangan mengakui sebanyak 14 pekerjanya tinggal di base camp dekat dengan hulu Sungai Sihaporas dan mengatakan pekerjanya tidak meracuni hulu Sungai Sihaporas.

Direksi TPL Mulia Nauli melalui Assiten Manager Comunication Coorporate Agusta Sirait mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim mengambil sampel dan mengirimkannya ke laboratorium untuk diperiksa agar penyebab kematian ikan di Sungai Sihaporas segera diketahui. (D13/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru