Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

JK Minta Kemenhub Perketat Pengecekan Pesawat Berbiaya Murah

* YLKI: Korban Lion Air Berhak Dapat Kompensasi Rp 1,25 Miliar
- Rabu, 31 Oktober 2018 10:47 WIB
430 view
Jakarta (SIB)- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Kementerian Perhubungan dan perusahaan maskapai berbiaya murah (low cost carrier) memperketat pengecekan pesawat setelah beroperasi. Menurut JK, pesawat di maskapai low cost carrier minimal beroperasi 10-15 jam.

Namun menurut JK, maskapai low cost carrier bukan menjadi penyebab rawannya kecelakaan penerbangan, termasuk jatuhnya Lion Air JT 610.

"Karena kalau low cost penyebabnya mereka sudah berhenti beroperasi, (kalau karena) secara ekonomis, tapi tetap berjalan, tetap menambah, berarti ini untung kan. Low cost memang ada beberapa hal, pesawat itu harus minimum 10 atau 15 jam beroperasi, contohnya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).

JK mencontohkan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, yang sehari sebelumnya baru tiba di Jakarta pada malam hari, Minggu (29/10).

"Kan seperti ceritanya (Lion Air JT 610) baru tiba di Jakarta hampir tengah malam kan. Jadi berputar terus ini pesawat. Oleh karena itu maka pengecekan oleh perusahaan sendiri dan juga regulator, perhubungan dalam hal ini harus lebih baik lagi," ujarnya.

Menurut JK bisnis yang memiliki regulasi paling ketat adalah bisnis di bidang penerbangan, meskipun itu bisnis maskapai low cost carrier.

"Bisnis yang paling ketat regulasinya itu penerbangan. Pengalaman saya punya pesawat, itu terbang sudah berapa jam harus dicek. Atau berapa lama enam bulan atau satu tahun harus dicek. Kalau nggak (dicek) nggak bisa terbang, begitu. Jadi sebenarnya regulasi itu cukup ketat," tuturnya.

Untuk menjamin industri penerbangan tetap aman, JK menjelaskan, bahwa persentase jumlah kecelakaan harus dibandingkan dengan jumlah penerbangan. Jumlah kecelakaan pesawat tidak dapat dilihat dalam ukuran waktu.

"Persentase jumlah kecelakaan harus dibandingkan dengan jumlah penerbangan. Tidak bisa katakan 20 tahun lalu tidak ada kecelakaan, sekarang ada kecelakaan, itu beda. Karena sama dengan di jalan. Kecelakaan itu cenderung lebih banyak apa bila kendaraan lebih banyak lewat, kemacetan dan sebagainya," jelasnya. 

Berhak Dapat Kompensasi
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI meminta Kementerian Perhubungan memastikan  Lion Air memberikan kompensasi dan ganti rugi terhadap para penumpang pesawat JT 610. 

"Kami meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa pihak Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis.

Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, Tulus mengatakan para penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar per orang. "Bahkan, manajemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga atau ahli waris yang tinggalkan masa depannya tidak terlantar," tutur dia. Artinya, mesti ada jaminan biaya pendidikan atau beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah.

Di samping itu, Tulus meminta Kemenhub meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan atau performa managerial. Ia menegaskan perlunya meningkatkan pengawasan kepada manajemen Lion Air.

"Pengawasan yang intensif dan mendalam sangat penting dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya," tutur Tulus.
Danang mengatakan pesawat itu berjenis Boeing 737 MAX 8 keluaran tahun 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018 . "Pesawat dinyatakan laik operasi," kata dia. Pesawat itu tercatat mengangakut 178 penumpang dewasa satu penumpang anak-anak dan dua penumpang bayi. Dalam penerbangan ini juga ada tiga pramugari sedang pelatihan dan satu teknisi.

Atas terjadinya insiden itu, melalui keterangan resminya, Boeing menyatakan kesediaannya memberikan bantuan teknis guna menginvestigasi kecelakaan pesawan tersebut. Perkembangan dan hasil investigasi ihwal tragedi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi. (detikcom/T/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru