Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026

JK: Jangan Sampai Sekolah Minggu atau Pengajian Minta Izin Negara

* KWI Nilai RUU Pesantren-Keagamaan Belum Akomodir Semua Agama
- Rabu, 31 Oktober 2018 11:17 WIB
411 view
Jakarta (SIB)- Wapres Jusuf Kalla meminta masukan atas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan termasuk soal pasal Sekolah Minggu harus diperhatikan. JK meminta agar UU dibuat bukan untuk mengekang ibadah.

"Semua agama mempunyai cara untuk pendidikan, kalau Kristen/Katolik itu sekolah minggu untuk anak-anak. Kita juga sama ada pengajian TPA contohnya. Kalau itu semua diatur oleh pemerintah kan susah amat itu, karena begitu banyaknya TPA, begitu banyaknya sekolah minggu, kalau mau semua diatur kan sulit. Jadi saya juga belum baca Undang-Undangnya (terkait) pasal itu, tapi saya membaca protesnya. Saya kira patut diperhatikan karena supaya jangan nanti sekolah minggu atau pengajian itu harus semua minta izin, nanti ini negara anu lagi, terkontrol lagi," kata JK kepada wartawan di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).

JK juga merespons permintaan PP Muhammadiyah yang ingin RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan justru masuk dalam bagian revisi UU Sistem Pendidikan Nasional.

"Itu sistem pendidikan nasional kan yang formal. Pesantren ini kan di samping formal ada juga tidak formal atau seperti tadi itu sekolah minggu atau pengajian. Saya belum tahu isinya tapi ini tidak akan mengurangi kebebasan masyarakat untuk belajar agama, justru mendorong," papar JK.

PGI sebelumnya menyoroti soal syarat pendirian pendidikan keagamaan, yaitu memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota. Kini muncul petisi berisi penolakan terhadap pasal tersebut.

Aturan ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia. PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.

Sedangkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Karenanya, Kementerian Agama disebut Lukman akan segera membuat draf persandingan.

Belum Akomodir
Sementara itu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menilai RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan belum mengakomodir semua agama di Indonesia. Organisasi Gereja Katolik ini pun memberi beberapa catatan kritis.

"Kami berikan beberapa catatan kritis," kata Pengurus Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan KWI, Romo Heri Wibowo di DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertema 'Sekolah Minggu di RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan'. Romo Heri pun menyoroti sejumlah pasal yang ada di RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut.

"Misal pasal 3 berkaitan dengan tujuan pendidikan pesantren dan keagamaan. Itu dikatakan membentuk individu yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri dan maaf kalau saya salah ngomong ta'awun, tawazun dan tawasuth," ujar dia.

"RUU ini kan mengatur pendidikan keagamaan seluruhnya sehingga dalam frasa ini menjadi 'eksklusif' dengan sudut padang satu ajaran saja. Untuk itu secara redaksional ini pun sudah bias tidak mengakomodasi pendidikan keagamaan seluruh Indonesia," imbuhnya Romo Heri.

Selain itu, Romo Heri juga menyoroti Pasal 4 dalam RUU tersebut. Pasal itu berbunyi: a. Pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama atau dakwah Islam dan lembaga pemberdayaan masyarakat; b Pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Dia menilai pasal itu juga masih terdapat perbedaan antara agama satu dengan agama yang lain. "Dalam ruang lingkup ini pesantren menjadi lembaga pendidikan dan penyiaran dakwah Islam sementara di pendidikan agama lain tidak memasukkan sebagai lembaga penyiaran agama Katolik, Kristen dan sebagainya," jelas Romo Heri.

Dengan demikian, menurutnya, secara perundang-undangan RUU ini belum merengkuh kepentingan, kekhasan dan pendidikan keagamaan yang lain. Romo Heri menambahkan hal itu semakin memperlihatkan RUU itu tidak digarap dengan cermat dan teliti.

"Catat kritis per pasal di situ nampak RUU ini tidak digarap dengan cermat, teliti dan komprehensif. Seharusnya RUU ini harus dimaksimalkan dan masih banyak lagi masukan dari tokoh agama," tutur Romo Heri. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru