Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026
Terkait Eksekusi Mati Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta Pemerintah Cabut MoU Pengiriman TKI ke Arab Saudi

- Jumat, 02 November 2018 11:29 WIB
586 view
Jakarta (SIB) -DPR RI mengutuk keras pelaksanaan  eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan di Arab Saudi.

Sebab, apapun alasannya tak bisa dibenarkan, apalagi kasus  pembunuhan tersebut dipastikan tidak  terjadi begitu saja, melainkan  disebabkan beberapa faktor, termasuk pembelaan diri Tuti sendiri. 

Misalnya saat terjadi pelecehan seksual,  Tuti  Tursilawati bisa saja memberontak atau melawan untuk membela diri, karena khawatir bisa berakhir dengan kematian.

Anggota Fraksi PDI-P Charles Honoris dan anggota Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha menyatakan hal itu kepada wartawan, Kamis ( 1/11) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, terkait pelaksanaan eksekusi mati terhadap TKI Tuti Tursilawati  di Arab Saudi.  

Charles Honoris  juga meminta agar pemerintah mencabut atau membatalkan Memorandum of Understanding (Mou) pengiriman TKI ke Arab Saudi,  dengan alasan  tidak ada perlindungan hukum yang memadai di negara itu.

Anggota Komisi I DPR ini berpendapat  sudah menjadi kebiasaan hukum internasional setiap negara yang akan mengeksekusi mati memberitahukannya kepada negara terkait.  

Hal itu mengikat bagi  21 negara yang telah melakukan MoU dengan Indonesia termasuk Arab Saudi. 

Karena itu dia mengusulkan selama Arab Saudi atau negara lain, yang  tujuan TKI tidak memiliki regulasi untuk melindungi TKI maka pengiriman TKI harus dihentikan.

"Selama perlindungan TKI masih  lemah,  tak usah kirim TKI," ujar Charles sambil menambahkan, beberapa TKI  yang terancam hukuman mati  yang sudah dieksekusi dari tahun 2008 sampai saat ini di  Arab Saudi tidak  pernah memberikan notifikasi kepada pemerintah Indonesia. Seperti  Riyanti, Siti Zainab  dan  Zaini  serta  Tuti Tursilawati , semuanya tidak ada Notifikasi kepada pemerintah Indonesia.

Menurut Charles, hal ini  sudah menyalahi sebuah etika diplomasi  hubungan internasional.   

Padahal, ada konvensi Wina  tahun 1963 keterkaitan kekonsuleran yang memang belum diratifikasi oleh Arab Saudi . Bahkan,  sudah menjadi kebiasaan  masyarakat internasional,  pemerintahan-pemerintahan apabila akan mengeksekusi warga negara, suatu negara,  harus  memberikan notifikasi kepada negara yang bersangkutan. 

"Saya mendorong dan  mendukung penuh  agar moratorium terhadap 21 negara yang pernah diterapkan oleh  Presiden Jokowi di tahun 2015  lalu,   diterapkan kembali, sehingga tidak ada lagi pengiriman tenaga kerja Indonesia, yang tidak mendapat perlindungan terhadap Hak Azasi "tukas Charles.

Diakuinya, pernah  menangani satu kasus yang disiksa tiga hari berturut-turut, di Arab Saudi. Dua  orang  meninggal  tetapi majikan tidak dihukum mati, melainkan  hanya membayar uang  darah. 

Charles Honoris juga meminta agar pemerintah Indonesia  membenahi  tatakelola migrasi. Atau kalau bisa penempatannya  di alihkan ke Asia Pasific yang  lebih ramah.  

Tentang  rencana pemerintah yang akan  menempatkan  30.000 orang,  setelah moratorium  juga harus dievaluasi, setelah  melihat  etika Arab Saudi yang sedemikian rupa,   banyak sekali kasus  penyiksaan.

Charles  juga mendukung penuh  Kementerian Luar Negeri, yang melakukan protes keras kepada  perintahan Arab Saudi,  karena tidak ada notifikasi terhadap hal ini. 

Anggota Fraksi PPP Syaifullah Tamliha berpendapat,  kalau negara-negara tujuan perlindungan terhadap pekerja  masih sangat lemah ,sangat rendah dan  tidak ada perlindungan HAM sama sekali,  maka pemerintah harus tidak membolehkan pengiriman tenaga kerja atau buruh migran ke negara-negara tersebut.

Dilain pihak, Tamliha mengharapkan agar pemerintah Indonesia mengkaji ulang  penerapan hukuman mati. Sebab, jangan sampai ada berpikir bahwa Indonesia  memiliki standar ganda. (J01/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru