Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

Politikus Golkar Minta ˋPasal Sekolah Mingguˊ di RUU Pesantren Dicabut

- Minggu, 04 November 2018 10:53 WIB
568 view
Jakarta (SIB) -Wasekjen Partai Golkar Jerry Sambuaga mendukung sikap Persektuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang keberatan dengan Pasal 69 dan 70 dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dia pun meminta dua pasal itu dicabut.

"Cabut dua pasal dalam RUU Pesantren dan pendidikan keagamaan karena dua pasal tersebut (69 dan 70) tidak sesuai dengan tata cara peribadahan umat Kristen," ujar Jerry dalam keterangan tertulis, Minggu (28/10).

Jerry menilai, dua pasal yang menjadi polemik itu merupakan bentuk intervensi negara kepada tata cara peribadahan umat Kristen. Padahal, selama ini, sekolah minggu dan katekisasi sudah berjalan dengan baik dan tak pernah ada masalah.

"Sekolah minggu dan katekisasi bukan merupakan pendidikan formal, tetapi merupakan bagian dari ibadah dan pelayanan gereja. Jadi seharusnya tidak memerlukan izin dari pemerintah dan tidak memerlukan syarat minimum peserta," tuturnya.

Anggota Komisi I DPR RI itu pun mendorong Komisi VIII untuk segera mencabut dua pasal tersebut. Dia juga meminta komisi yang membidangi agama tersebut untuk melibatkan PGI dalam pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

"Sehingga aspirasi dari PGI dan umat Kristen pada umumnya dapat diperhatikan sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik untuk semua pihak," kata Jerry.

"Walaupun bukan menjadi ranah dari Komisi I, dimana saya bertugas, tapi sebagai wakil rakyat dari Sulawesi Utara, saya memiliki kewajiban moral untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat Sulawesi Utara yang menginginkan supaya dua pasal ini tidak dimasukkan dalam RUU," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, PGI menyoroti soal syarat pendirian pendidikan keagamaan, yaitu memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota. Kini muncul petisi berisi penolakan terhadap pasal tersebut.

Aturan ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia. PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.

"Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," kata PGI.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga telah angkat bicara. Dia mengatakan Kementerian Agama akan segera membuat draf persandingan itu sebagai solusi dari polemik yang ada.

"Saya menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kemenag akan segera membuat rancangan persandingannya berdasarkan pertimbangan atas masukan dari masyarakat," ujar Lukman di akun Twitter resminya, @lukmansaifuddin, Sabtu (27/10).

Komisi VIII DPR RI sendiri telah menanggapi keberatan PGI tersebut. Komisi VIII DPR siap mendiskusikan keberatan PGI tersebut dan menerima draf RUU Pesantren untuk dibahas bersama-sama.

"Soal masukan dari PGI tentang pasal 69 dan 70, masih terbuka untuk dibahas bersama-sama," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/10). (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru