Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Maret 2026
Tanggapi Permintaan Kabid Humas

Pemuda Hanura Kirim Surat Resmi ke Kapoldasu Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi Pengesahan APBD Asahan TA 2013

* Kadis Kominfo Asahan Mengaku Tidak Mengetahui Kasusnya
- Selasa, 06 November 2018 11:12 WIB
483 view
Kisaran (SIB) -Menyikapi permintaan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja SIK, Pemuda Hanura Asahan mengirim surat resmi ke Kapoldasu, mempertanyakan perkembangan kasus dugaaan gratifikasi pengesahan APBD Asahan Tahun Anggaran 2013 yang dilaporkan oleh Dra Munawarah Br Panjaitan, salah seorang anggota DPRD Asahan, kurang lebih 4 tahun lalu.

"Iya, telah kita kirim surat resmi Pemuda Hanura Asahan, bernomor 310/Pemuda-Hanura/AS/X/2018, 3 hari lalu via wesel pos kilat," kata Ketua Pemuda Hanura Asahan Syafruddin Harahap, kepada SIB, Kamis (1/11).

Dijelaskan Syafruddin, dalam  surat isinya meminta kepada Kapoldasu untuk dapat memberikan infomasi dan data terkait laporan dugaan suap (gratifikasi) yang diduga dilakukan oleh Bupati Asahan saat itu yakni Taufan Gama Simatupang, Sekda Sofyan MM dan Ketua DPRD Asahan H Benteng Panjaiitan SH, dengan nomor laporan : STTLP/563/V/2012/SPKTI tertanggal 16 Mei 2014.

Lanjutnya, alasan pihaknya meminta informasi dan data adalah, kasus tersebut kurang lebih sudah 4 tahun ditangani namun belum ada informasi ke publik, sehingga masyarakat Asahan tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut.

"Surat resmi yang kita buat dan kirimkan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008, Instruksi Presiden nomor 05 Tahun 2014 dan UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita berharap, melalui surat ini ada balasan surat dari Kapoldasu sesuai permintaan Kabid Humas Poldasu," ujar Syafruddin.

Terkait ini, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja SIK ketika dikonfirmasi SIB, Kamis (1/11) melalui telepon seluler tidak  menjawab, begitu juga pesan WA, tampak tanda masuk tapi tidak dibalas.

Sebelumnya, Pemuda Hanura Kabupaten Asahan mempertanyakan perkembangan kasus Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan MM bersama Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan, yang dilaporkan seorang anggota DPRD Asahan, Dra Munawarah Br Panjaitan ke Polda Sumut, terkait kasus gratifikasi (penyuapan) kepada para anggota DPRD Asahan untuk memuluskan pengesahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2013 sebesar Rp 1,3 triliun.

"Kurang lebih 4 tahun setelah dilaporkan, kita sebagai bagian elemen masyarakat mempertanyakan kasus tersebut, udah sampai di mana penanganannya," ujar Ketua Pemuda Hanura Asahan Syafruddin Harahap dalam perbincangan dengan SIB, Selasa (17/10).

Dijelaskan Syarifuddin, berdasarkan data yang mereka peroleh, kasus gratifikasi diduga dilakukan Bupati, Sekdakab dan Ketua DPRD Asahan masa itu dilaporkan secara resmi oleh Munawarah ke Poldasu dengan surat tanda bukti lapor : STTLP/583/V/2012/SPKT I tertanggal 16 Mei 2014.Kasus ini ditenggarai bermula ketika sidang Paripurna Pembahasan RAPBD Kabupaten Asahan mulai dilaksanakan pada November 2012.

Namun, dalam sidang paripurna terjadi argumen yang alot dan memungkinkan tidak tercapainya pengesahan APBD Pemkab Asahan TA 2013 sebesar Rp 1,3 triliun. Melihat kondisi itu, terjadi penggalangan terhadap para legislator oleh pihak eksekutif, sampai disinyalir terjadi penyuapan terhadap 45 anggota DPRD Asahan. Hingga akhirnya kemudian, pada sidang Paripurna yang dilaksanakan 7 Januari 2013 memutuskan dan mengesahkan APBD Pemkab Asahan TA 2013, sebesar Rp.1,3 triliun.

Diduga, penyuapan terhadap anggota dewan diberikan dengan nilai bervariasi yakni bagi ketua fraksi dan wakil ketua masing-masing Rp 40 juta perorang, sedangkan untuk anggota masing-masing Rp 30 juta perorang dan lain lagi untuk ketua partai. Total nilai yang digelontorkan untuk menyuap jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 2 miliar. Dalam laporan Munawarah, yang merupakan anggota DPRD Asahan dari F-Golkar itu, turut dilampirkan rekaman sebagai bukti adanya dugaan suap yang mendapat informasi dari teman-teman sesama anggota DPRD Asahan lainnya.

Menyangkut ini, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK ketika dikonfirmasi SIB, Rabu (17/10) sekira pukul 11.00 WIB mengatakan tidak mengetahui kasus dugaan gratifikasi dimaksud. Ketika SIB menjelaskan, bahwa Pemuda Hanura Asahan ingin mengetahui perkembangan kasus tersebut, sudah sampai di mana penanganannya?, mantan Kapolres Asahan ini menyarankan supaya Pemuda Hanura membuat surat secara resmi tertulis kepada Kapoldasu, mempertanyakan perkembangan kasus dugaan gartifikasi pengesahan APBD Asahan TA 2013 itu. Saat SIB mengajukan akan mengirim data yang akan dikonfirmasi melalui pesan WA, Tatan mengiyakannya, namun hingga berita ini dibuat, data telah dikirim tetapi  konfirmasi tidak kunjung datang.

Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang ketika hendak dikonfirmasi SIB, Senin (5/11) tidak berhasil ditemui, sedangkan Kadis Kominfo Rahmad Hidayat Siregar saat diminta tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi pengesahan APBD Asahan TA 2013 tersebut, menjawab  tidak mengetahuinya.

"Kita tidak mengetahui kasus ini, karena jika menyangkut permasalahan hukum bupati ada tersendiri yang menangani dan bukan merupakan kewenangan kami," ucap Rahmad Hidayat kepada SIB di ruang kerjanya.(E02/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru