Kisaran (SIB)- Bupati Asahan H Taufan Gama Simatupang diduga menerima dana insentif pemungutan pajak daerah dari sektor Pajak Pemungutan Jalan (PPJ). Tidak hanya Bupati, dana insentif juga dinikmati Wakil Bupati, Sekda, kadispenda, Asisten Administrasi Umum serta 73 pegawai Dispenda Asahan.
Besaran insentif yang diterima juga bervariasi. Untuk Bupati nilainya kurang lebih Rp 217 juta, Wakil Bupati Rp 56 juta, Sekda Rp 43 juta, Kadispenda Rp 30 juta, Asisten Administrasi Umum Rp 12 juta dan untuk puluhan pegawai Dispenda sekitar Rp 256 juta.
Penerimaan insentif pemungutan pajak daerah dari sektor PPJ ini mengundang pertanyaan, karena PLN, yang memungut langsung dari masyarakat ketika membayar tagihan listrik atau membeli token listrik, kemudian disetor ke Dispenda Asahan. Anehnya lagi, pemberian insentif tersebut tetap dilanjutkan meski telah menjadi temuan BPK.
Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Asahan Mahendra, didampingi Kabid Pendapatan Apriadi Enste, saat dikonfirmasi SIB, Selasa (30/10) di ruang kerjanya, membenarkan adanya pemberian insentif tersebut. Ketika disebut besaran jumlahnya, Mahendra yang pernah menjabat Kadisdik Asahan ini membantah besaran dana yang diterima, bahkan menyebut informasi yang diperoleh SIB dari sumber tidak bisa dipercaya.
"Kalau ke Bupati tidak sampai ratusan juta sedangkan wakil hanya puluhan. Jadi tidak benar dibilang ratusan juta, jangan dipercaya dan yang memberi informasi ini tak jelas dan dapat dilaporkan sebab bisa dibilang fitnah," ucapnya.
Dijelaskan Mahendra, pemberian insentif pemungutan pajak daerah dari sektor PPJ dilaksanakan berdasarkan PP 69 Tahun 2010 dan surat resmi dari Departemen Keuangan Republik Indonesia. Ketika SIB meminta data pasti penerimaan dana insentif yang diberikan ke nama-nama tersebut, dia tidak mau memberikannya, meski hal itu bukan rahasia negara.
"Kalau itu saya berikan, apa artinya kami yang kerja di sini. Namun, yang pastinya dana insentif diberikan kepada pegawai Dispenda Asahan, termasuk tukang sapu," ucapnya.
Diterangkan, informasi bersumber dari temuan BPK Tahun 2016, namun Mahendra menjawab temuan BPK tidaklah selalu benar. Mahendra juga mengatakan BPK juga manusia yang mempunyai kesilapan, bahkan bisa menggiring opini menjadi kesalahan.
"Terhadap temuan ini, kita telah menyurati Direktur Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah yakni Lisbon Sirait. Dan hasilnya, surat resmi balasan dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah membolehkan dilakukan pemungutan. Memang bukan kita yang melakukan pemungutan, tapi kita melaksanakan rekonsolidasi seperti sosialisasi bayarlah listrik anda ke semua daerah di Kabupaten Asahan," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan balasan surat resmi dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah itu, mereka tetap melaksanakan pemberian dana insentif kepada nama-nama tersebut, meski itu temuan BPK. "Karena ada temuan BPK, tahun 2017 dana insentif PPJ tidak kita berikan, pemberian kita lakukan di tahun 2018 setelah adanya balasan surat resmi dari Direktur Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah," tukas Mahendra.
Disinggung sosialisasi bayarlah listrik anda baru tahun ini saja terlihat dilakukan Mahendra membenarkannya. Sosialisasi merupakan bagian rekonsilidasi sesuai petunjuk balasan surat mereka ke Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, yang mempertanyakan bolehkah dilakukan pemungutan pajak daerah sektor PPJ.
Ketika SIB sekali lagi mempertanyakan berapa dana insentif pemungutan pajak daerah sektor PPJ yang diterima bupati Asahan? Kali ini Mahendra sudah merevisinya, kalau untuk Bupati sekitar Rp 20 juta, Wakil Bupati Rp 3 juta, dan yang lainnya tidak disebutkan. Ditanya lagi, berdasarkan temuan BPK Tahun 2016, jumlah yang diterima besarnya sesuai seperti ditulis di atas, Mahendra menjawab tidak taHu, dirinya berdalih saat itu bukan dirinya menjabat kepala.
Namun, Mahendra menerangkan PPJ melalui usaha mereka terus mengalami peningkatan. "Ya, kita tinggal panggil saja PLN. Seperti tahun 2018 kita minta naik Rp 3 miliar, dari semula Rp 18 miliar di tahun 2017 naik menjadi Rp 21,5 miliar dan di tahun 2016 hanya Rp 16 miliar. Uang yang kita terima dari PLN kita setorkan ke kas daerah dan penggunaannya bukan lagi kewenangan kami. Itu gawenya keuangan, bisa jadi membayar gaji kami dan bisa jadi perawatan lampu jalan," pungkas Mahendra.
"MEDIA GATHERING"
Adanya dugaan Bupati Asahan Drs Taufan Gama Simatupang menerima ratusan juta rupiah dana insentif pemungutan pajak daerah dari sektor PPJ pihak BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara tidak ada yang bersedia memberi keterangan.
Ketika didesak SIB, Jumat (2/11), Humas BPK Sumut Ardo Pasaribu mengatakan, pimpinan tidak berada di tempat.Setiap ada berita yang akan dikonfirmasi harus ada izin pimpinan.
"Coba aja nanti BPK Sumut akan menggelar "Media gathering" dengan wartawan antara tanggal 5 Nopember atau 12 Nopember 2018," ujarnya kepada SIB. (E02/A2/l)