Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Tunggakan Rekening Listrik Pemkab Labusel Rp 4 Miliar Lebih

* PLN Ancam Eksekusi Listrik Perkantoran Pemkab
- Kamis, 08 November 2018 09:39 WIB
369 view
Tunggakan Rekening Listrik Pemkab Labusel Rp 4 Miliar Lebih
SIB/Barita Manullang
TERANCAM PEMUTUSAN: Penerangan lampu PJU di Gapura Perkantoran Bupati Labusel di Desa Sosopan Kotapinang terancam pemutusan sambungan arus listrik oleh pihak PT PLN Rayon Kotapinang, Rabu (7/11).
Kotapinang (SIB) -Manager PLN Rayon Kotapinang Edi Ibrahim Sirait ST yang akhirnya bersedia dikonfirmasi SIB, Rabu (7/11) siang di kantornya Jalan Bukit Kotapinang menyebutkan, sejak Agustus hingga Oktober 2018 membengkak menjadi Rp 4,03 miliar lebih tagihan rekening listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan sejumlah gedung perkantoran pemerintah hingga saat ini belum dibayarkan Pemkab Labusel, padahal penagihan rekening listrik tersebut sudah berulangkali disurati agar segera dibayarkan lunas. 

"Manager bagian pemasaran pelayanan pelanggan merincikan Rp 4.035.617.968 hutang tagihan rekening listrik Pemkab Labusel hingga kini tidak mampu membayarkannya, sehingga PLN dirugikan untuk membiayai pelayanan pelanggan. Misalnya tagihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari pelanggan yang sudah disetorkan lebih awal ke kas Pemkab Labusel belum dibayarkan ke pihak PLN," katanya. 

Edi Ibrahim Sirait menyebutkan, dari keterangan Sekdakab Labusel Zulkifli beralasan belum dibayarkannya tagihan rekening listrik karena kas daerah kosong dan meminta akan membayarkannya setelah pengesahan APBD Labusel TA 2019 mendatang. 

Dikatakan Edi Ibrahim, pihaknya tidak bisa menerima alasan tidak ada uang, apalagi berdasarkan P-APBD Pemkab Labusel TA 2018 ditolak Pemprovsu dikarenakan melampaui batas waktu disahkan dewan. "Jadi tidak ada alasan itu Pemkab Labusel untuk menunda pembayaran tagihan rekening listrik ke pihak PLN. Jika hingga Kamis 8 November 2018, sambungan arus listrik lampu PJU dan perkantoran Bupati Labusel di kawasan Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang Labusel akan dieksekusi (diputus-red). Pemutusan sambungan arus listrik dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku diawali dengan penyampaian surat teguran hingga eksekusi di lapangan," tegas manager PLN Rayon Kotapinang Edi Ibrahim Sirait. 

Pemkab Perlu Menjelaskan 
Menanggapi PLN ancam putus sambungan arus listrik ke sejumlah gedung perkantoran pemerintahan ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Labusel H Zainal Harahap dengan tegas mengatakan Pemkab Labusel dianggap telah gagal meningkatkan pembangunan, sehingga berkembang asumsi kas Pemkab Labusel 'bobol'.

Bagaimana mungkin bisa kas pemerintah daerah kosong dan tidak mampu membayarakan tagihan listrik, karena penagihan pajak lampu PJU sebesar 10 persen sudah dibayarkan pelanggan listrik dan disetorkan ke Pemkab Labusel. Kalau dengan alasan tidak ada uang, Pemkab Labusel perlu menjelaskan kepada publik, kemana 'larinya' dana pajak lampu PJU 10 persen tersebut, hingga tidak membayarkan/ menyetorkan ke pihak PLN," ungkapnya. 

Karena itu, H Zainal minta Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung segera melakukan kanalisasi atau mencari solusi penyelesaian dan pengendalian untuk pembayaran utang pemakaian arus listrik yang sudah selesai dibayarkan pelanggan kepada PLN yang menanggung resikonya.

"Saya minta Pemkab Labusel segera menyelesaikannya. Jangan sampai nanti masyarakat ribut dan timbul kesan Pemkab Labusel pailit. Kondisi itu juga gusa menimbulkan implikasi negatif terhadap Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung," tambah H Zainal. (F07/d) 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru