Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Petani Laucih Gugat SHGU No 171 Desa Simalingkar A ke PTUN Medan

- Selasa, 13 November 2018 10:18 WIB
875 view
Petani Laucih Gugat SHGU No 171 Desa Simalingkar A ke PTUN Medan
SIB/Rido Adeward Sitompul
DAMPINGI: Sejumlah masyarakat petani Laucih turut mendampingi tim kuasa hukum ketika persidangan pembacaan gugatan digelar di PTUN Medan, bebeapa waktu lalu.
Medan (SIB)- Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kaum Tani Laucih menggugat Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang selaku tergugat yaitu Surat Hak Guna Usaha (HGU) No 171 Desa Simalingkar A seluas 854.26 hektare atas nama PTPN II ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penerbitan SHGU oleh Kepala BPN Deliserdang itu dinilai melanggar ketentuan. 

"Secara resmi kita sudah mengajukan gugatan. Gugatan tersebut diharapkan dapat dikabulkan majelis hakim," ucap Dr Ferry Aries Suranta SH MBA MH didampingi tim kuasa hukum lainnya, Banggas Hotma Okinawa Siregar SH MH di Medan, Senin (12/11).

Ferry menceritakan pada mulanya masyarakat Laucih telah mendapatkan SK Gubernur Nomor 592.1-76/DS/X/1984 s/d SK 592 1-80/DS/X/1984. Tak hanya itu, sebelum SK diterbitkan, objek tanah tersebut juga diputuskan oleh panitia tim penyelesaian tanah garapan dan areal PTPN pada tahun 1985 yang diadakan di DPRD Deliserdang. 

"Namun, pada jawaban tergugat pada persidangan kemarin menerangkan bahwa HGU PTPN II diberikan berdasarkan kepada surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional No 10/HGU/BPN/2004 atas rekomendasi dari gubernur tertanggal 25 Juli 2002. Sedangkan pada bukti yang dimiliki oleh penggugat atas risalah panitia pemeriksaan tanah B plus pada tahun 2002 dalam kesimpulan menerangkan bahwa Kebun Bekala seluas 854,2600 Ha dapat direkomendasikan untuk diberikan HGU nya setelah ada penyelesaian oleh PTPN II kepada masyarakat penggarap. Maka atas itu, masyarakat Laucih menggugat atas ketidakberpihakan pemerintah/BPN Deliserdang atas keberadaan masyarakat Laucih di atas objek tanah tersebut. Dan alas hak yang dimiliki masyarakat atas tanah yang akan dijadikan bukti kurang lebih 1000 surat baik sertifikat, sk camat, akte notaris dan juga surat keterangan kepala desa yang diterbitkan sebelum HGU PTPN II terbit," ucapnya.

Ferry menambahkan, penggugat menyurati Gubernur Sumut dan melalui Plt Sekda Provsu menanyakan status tanah di Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang. Namun, BPN menyampaikan status tanah itu telah diberikan Hak Guna Usaha atas nama PT Perkebunan Nusantara II sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 171/Simalingkar A yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan  Kabupaten Deli Serdang seluas 854.26 Ha.

"Penggugat sangatlah terkejut sebab para penggugat telah menguasai tanah sejak 1951 yang berada di Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu, hingga sampai gugatan ini diajukan. Padahal penggugat telah menanami tanaman palawija dan tanaman keras serta membuat gubuk di objek tanah. Selain itu, penggugat telah memiliki hak kemilikan berupa sertifikat, SK Camat, dan surat keterangan kepala desa dan atas objek tanah aquo, atas perjuangan masyarakat atas tanah garapan tersebut," ujar Ferry.

Akibat dikeluarkannya KTUN objek sengketa tersebut, penggugat sangat dirugikan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 53 Ayat 1 UU  No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No 9 Tahun 2004 Jo UU No 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Penggugat adalah pemilik tanah yang dikuasai oleh pemerintah yang oleh kepentingan rakyat untuk kepentingan pangan telah diberikan oleh pemerintah untuk digarap masyarakat adapun yang menjadi dasar kepemilikan tanah garapan tersebut menjadi hak milik masyarakat," sebutnya.

Dengan dikeluarkannya KTUN itu,  penggugat tidak dapat memproses permohonan konversi untuk mendapatkan hak milik atas tanah yang penggugat kuasai selama bertahun-tahun. Penggugat juga mengalami pengusiran dan penggusuran secara paksa pada 1965 sampai dengan 1968 dan juga pada 2016 sampai saat ini.

Sementara Banggas mengatakan berdasarkan dalil yang dijelaskan dalam gugatan, penggugat meminta kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus gugatan agar menyatakan batal atau tidak sah, SHGU No.171 Desa/Kel Simalingkar A, diterbitkan tanggal 07 Agustus 2009, Surat Ukur No 170/Simalingkar A/2009, Tanggal 07 Agustus 2009 seluas 854,26 Ha, atas nama PT Perkebunan Nusantara II. "Mewajibkan tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah sertifikat HGU tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara," tegasnya.

Persidangannya sendiri sudah digelar di PTUN Medan. Sepekan lalu, pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya di persidangan beragendakan membacakan jawaban atas gugatan penggugat mengatakan bahwa penggugat sama sekali tidak mempunyai kapasitas melakukan gugatan terhadap penerbitan sertifikat HGU tersebut. Menurut tergugat, pihaknya telah memenuhi prosedur dalam penerbitan SHGU. "Atas itulah, kita meminta kepada majelis hakim agar menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Sujono SH dan Timbul Manurung selaku kuasa hukum tergugat dalam surat jawaban tersebut. (A14/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru