Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Miranda Goeltom dan Ketua OJK Diperiksa KPK Terkait Kasus Century

- Rabu, 14 November 2018 10:20 WIB
333 view
Miranda Goeltom dan Ketua OJK Diperiksa KPK Terkait Kasus Century
SIB/Ant/Elora
KPK PERIKSA MIRANDA GOELTOM: Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (13/11). Miranda Goeltom diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi B
Jakarta (SIB)- Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom mengaku menjalani pemeriksaan KPK terkait perkara bailout Bank Century. Kasus itu disebut Miranda masih di tahap penyelidikan.

"Ditanyain keterangan. Masih penyelidikan mengenai Century," kata Miranda usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/11).

Menurut Miranda, tidak ada hal baru dari pertanyaan penyidik padanya. Dia mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century.

"Cuma yang lama diklarifikasi makanya cepat (pemeriksaannya). Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan," ucap Miranda.

Sedangkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut pemeriksaan Miranda terkait penyelidikan. Dia tidak menyebut penyelidikan perkara apa.
"Ada kebutuhan permintaan keterangan di penyelidikan," ucap Febri.

Beberapa waktu lalu, KPK sempat menyampaikan adanya tindak lanjut penanganan kasus Century yang dilakukan dengan menganalisis fakta persidangan. KPK juga menganalisis dokumen-dokumen, untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam kasus Century.

Adapun yang dianalisis KPK antara lain ialah pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), penyertaan modal sementara (PMS), dan proses merger bank. KPK juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.

Dalam perkara ini, eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.

Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. 

Ketua OJK 
Sementara itu, KPK rupanya juga meminta keterangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Permintaan keterangan kepada Wimboh itu berkaitan dengan penyelidikan baru perkara bailout Bank Century.

"Ada kebutuhan permintaan keterangan di penyelidikan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/11).

Febri hanya menyampaikan pemeriksaan Wimboh terkait dengan hal yang sama yang sebelumnya ditanyakan kepada mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom. Miranda memang sebelumnya berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Wimboh pun mengiyakan pemeriksaannya soal Century. Namun dia enggan membeberkan materi pemeriksaan kepadanya.

"Iya (soal Century). Nggak boleh dong (soal apa yang ditanya KPK saat pemeriksaan)," ujar Wimboh. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru