Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025
Kembali Bupati Tersandung Kasus Suap Proyek

Remigo Berutu Terjaring KPK

* Punya Harta Rp43,7 M
- Senin, 19 November 2018 09:30 WIB
380 view
Remigo Berutu Terjaring KPK
SIB/Ant/Aprillio Akbar
OTT BUPATI PAKPAK BHARAT: Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait duga
Medan (SIB) -KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, KPK menangkap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, bersama 5 orang lainnya dalam operasi penangkapan, Sabtu (17/11) malam hingga Minggu (18/11) pagi. 

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses di laman acch.kpk.go.id, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pakpak Bharat itu terakhir melapor pada 9 Juni 2018.

Dalam laporan LHKPN, Remigo memiliki kekayaan senilai Rp 43,7 miliar. Kekayaan Remigo itu justru menurun ketimbang laporan LHKPN sebelumnya pada 23 Maret 2016 lalu, atau saat ia menjadi Bupati Pakpak Bharat di periode kedua 2016-2021. Dalam LHKPN pada 2016 itu, Remigo memiliki harta kekayaan senilai Rp 54,4 miliar. 

Kekayaan Remigo itu didominasi kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 41,6 miliar. 

Ia total memiliki 18 aset berupa tanah dan bangunan. Aset tersebut tersebar di beberapa daerah yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kota Medan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Selain itu ia memiliki harta kekayaan berupa harta bergerak lainnya Rp 505 juta, lalu surat berharga Rp 1,19 miliar, serta kas atau setara kas Rp 398 juta. Dalam laporan LHKPN, Remigo sama sekali tidak memiliki utang. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena Remigo diduga menerima suap ratusan juta rupiah terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat. 

"Dari kegiatan ini teridentifikasi dugaan transaksi terkait proyek dinas PU di Pakpak Bharat. Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali, dengan nilai ratusan juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Minggu (18/11). 

Tiba di KPK
Sementara itu, Remigo Yolando Berutu yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, tiba di KPK. Dia datang ditemani dengan salah satu penyidik KPK.

Remigo tiba di di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11), pukul 14.33 WIB. Ia turun menggunakan mobil Kijang Inova berpelat B 1087 UYO mengenakan jaket berwarna biru gelap dan celana jeans serta sepatu pantofel hitam.

Tidak ada pernyataan dari Remigo. Dia hanya melambaikan tangan kepada wartawan dan langsung masuk ke gedung KPK.

Remigo diamankan KPK pada Minggu (18/11) dini hari. Dia diamankan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Pakpak Bharat, namun tidak disebutkan secara rinci proyek tersebut. KPK juga menyebut ada dugaan transaksi mencapai ratusan juta.

"Ada dugaan suap terkait proyek dinas PU di Pakpak Bharat. Ada dugaan transaksi ratusan juta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (18/11).

KPK mengamankan 6 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu. Dari 6 orang itu, 4 orang diamankan di Medan dan 2 orang Jakarta. 

Tersangka
KPK menetapkan Remigo Yolando Berutu (RYB) sebagai tersangka. Remigo diduga menerima duit suap Rp 550 juta.

"Saudara RYB diduga menerima Rp 550 juta dari perantara pada 3 kesempatan, tanggal 16 November sebeaar Rp 150 juta, kemudian 17 November Rp 250 juta, kemudian yang tadi malam 5 menit sebelum jam 12 saudara RYB menerima Rp 150 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11).

Remigo diduga menerima duit suap terkait proyek Pemkab Pakpak Bharat. Remigo menerima pemberian suap dari orang dekatnya yang bertugas mengumpulkan dana.

Agus mengatakan, uang ratusan juta tersebut diduga digunakan Remigo untuk keperluan pribadi. Uang suap itu juga diduga digunakan untuk mengamankan kasus yang melibatkan istrinya yang saat ini ditangani di Medan.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini ditangani penegak hukum di Medan," ujar Agus.

KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB), sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat berinisial DAK dan satu pihak swasta, ASE, sebagai tersangka. 

Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pembicaraan Hangat
OTT bupati menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat Pakpak Bharat. Warga merasa terkejut mendengar kabar tersebut.

Seorang warga Salak, Lambok Padang mengakui mereka mendengar dan menyaksikan Remigo Berutu live di salah satu stasiun TV dalam kasus OTT Tersebut.
"Kami melihat pak Bupati di salah satu stasiun TV. Mendengar hal tersebut, kami sangat merasa heran dan terkejut, karena yang kami tahu selama ini, Pak Bupati bekerja sesuai yang kami butuhkan. Kami antara percaya dan tidak, namun kami yakin pihak KPK menangkap beliau dengan sejumlah bukti yang kuat," ujarnya.

Ketika SIB mengkonfirmasi beberapa pejabat teras Pakpak Bharat, belum ada yang mau memberi keterangan mengenai hal tersebut.

"Kami belum mengetahui hal tersebut, karena hari ini hari libur. Untuk selanjutnya, kita lihat aja perkembangannya," tutur beberapa pejabat yang tidak berkeinginan disebut namanya.

Untuk diketahui, saat ini Remigo Yolando Berutu menjabat sebagai Ketua Partai Demokrat Pakpak Bharat. Remigo pun menjabat bupati 2 periode. Periode pertama 2010-2015, periode kedua 2016-sekarang. Remigo juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pakpak Bharat melalui Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tahun 2008. (detikcom/Kumparan/Dik-BS/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru