Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025

Fraksi PDIP DPRD Labusel Pertanyakan PPJU Rp4,03 Miliar Lebih

* Atasi Pemadaman Listrik, Masyarakat Minta Lilin dan Genset
- Senin, 19 November 2018 10:33 WIB
524 view
Kotapinang (SIB) -Fraksi PDI Perjuangan DPRD Labusel menyebutkan, Rp 4,03 miliar lebih Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang sudah dibayarkan masyarakat pelanggan PLN hingga saat ini belum dibayar Pemkab Labusel ke PLN. Padahal, kewajiban pembayaran PPJU kontinyu disetorkan ke kas daerah setiap bulannya.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Labusel H Zainal Harahap, didampingi sejumlah anggota dewan kepada  SIB, Jumat (16/11), di DPRD Labusel.

"PPJU hingga November 2018 diperkirakan Rp 4,03 miliar lebih menjadi hutang Pemkab Labusel, sehingga lampu jalan umum di  Kotapinang, Torgamba dan Sungai Kanan diputus. Pemadaman ini  dilakukan  PLN karena tunggakan rekening listrik sudah mencapai Rp 4,03 miliar lebih," katanya.

Zainal mengatakan, keterangan diperoleh dari Manajer PLN Rayon Kotapinang Edi Ibrahim Sirait alasan Pemkab Labusel belum  membayar tunggakan rekening listrik karena kas daerah kosong, dan baru dapat dibayar setelah pengesahan APBD Labusel TA 2019.

Pihak PLN Rayon Kotapinang, kata Zainal, tidak bisa menerima alasan tersebut.

"Sedikitnya Rp 1,2 miliar PPJU dibayarkan pelanggan setiap bulannya masuk ke kas daerah. Kok bisa terjadi tunggakan. Kemana digunakan dana pajak itu? Apa digunakan bupati ke yang lain? Ini tidak ada alasan Pemkab menunda pembayaran tunggakan rekening listrik yang sudah selesai dibayarkan rakyat sebagai pelanggan listrik, segera bayarkan, jangan berdalih tidak ada uang, akibatnya rakyat pengguna jalan umum kesusahan," katanya.

Manajer PLN Rayon Kotapinang Edi Ibrahim Sirait, dikonfirmasi mengatakan, pemutusan lampu PJU di Kecamatan Kotapinang, Torgamba, Sungai Kanan dan di kawasan perkantoran Bupati Labusel di Desa Sosopan, sudah sesuai prosedur berlaku, yakni diawali surat tagihan tunggakan rekening listrik sebesar Rp 4,03 miliar lebih hingga pertengahan November 2018 .

Sekdakab Labusel Zulkifli menerangkan tunggakan rekening listrik tersebut segera dibayar setelah pengesahan APBD Labusel TA 2019. 

Masyarakat Tawarkan Solusi 
Sebelumnya sejumlah masyarakat Kotapinang mengeluhkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sudah sebulan terakhir ini padam, minta segera dihidupkan kembali. "Listrik lampu penerangan jalan umum diseluruh kawasan Kotapinang sudah mati membuat masyarak resah. Solusi ditawarkan kepada Pemkab Labusel dapat mengadakan lilin atau genset untuk penerangan jalan umumpada malam hari," ujar Alim Siregar warga Kotapinang kepada SIB, Jum'ar (16/11)
Hal itu diungkapkannya karena para pelanggan PLN resah aliran listrik lampu PJU mati membuat aktifitas warga pada malam hari terganggu. Matinya aliran listrik PLN disebabkan pajak penerangan jalan umum yang dibayatkan masyarakat sebagai konsumen PLN belum dibayarkan Pemkab Labusel.

Menurut Alim, menunggu Pemkab Labusel dapat membayarkan utang tagihan listriknya, masyarakat menawarkan solusi  kepada Pemkab  Labusel mengadakan lilin atau mesin genset untuk menggantikan listrik penerangan jalan umum.

"Menunggu dibayarkannya tunggakan rekening listrik sebaiknya Pemkab Labusel mengadakan lilin  atau genset menggantikan sumber arus listrik lampu PJU," ungkap Alim. (F07/c) 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru