Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Poldasu Periksa Penyidik Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat

* KPK Sita Dokumen dan Uang Rp55 Juta dari Rumah Remigo
- Kamis, 22 November 2018 10:37 WIB
413 view
Medan (SIB) -Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara internal terhadap penyidik yang menangani kasus istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Made Tirta Kusuma Dewi. Hal itu diakui Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto.

"Iya pastilah, kita melakukan pemeriksaan," kata Agus, Rabu (21/11).
Menurut dia, walaupun kasus dugaan penyelewengan dana PKK Kabupaten Pakpak Bharat dihentikan di Poldasu dengan alasan sudah mengganti kerugian negara, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan secara internal karena sesuai ketentuan. "Ini sudah ketentuan kita," jelas dia.

Ia menyebutkan, tujuan pemeriksaan terhadap para penyidik ini dilakukan untuk mencari tahu apakah benar ada hubungannya dengan operasi tangkap tangan Bupati Pakpak Bharat Remigo oleh KPK. "Kita mau tau ada nggak hubungannya dengan Bupati, siapa yang menjadi mengurus, ada kaitan dengan yang urus nggak, ada minta uang dan seterusnya," sebut dia lagi.

Saat disinggung mengenai adanya pihak lain yang sengaja memperkeruh suasana seolah-olah kasus dihentikan dengan memberi imbalan ke aparat kepolisian, Agus enggan memaparkannya. "Biarkan sajalah, faktanya kan kelihatan nanti. Capek ngikuti persepsi orang dan tidak bisa kita larang orang berpersepsi," ucap dia.

Seperti diketahui, Polda Sumut membenarkan pernah menangani kasus dugaan penyelewengan dana PKK istri Bupati Pakpak Bharat, Made Titra Kusuma Dewi dan telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Penghentian penyelidikan itu dengan alasan kalau Made Titra Kusuma Dewi telah mengganti kerugian negara. 

KPK SITA
Sementara itu, Tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp 55 juta yang diduga uang suap, di rumah dinas Bupati Pakpak Bharat tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat TA 2018.

"Selama 2 hari Sabtu, Minggu (19-20 Nov 2018), dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terhadap Bupati Pakpak Bharat, KPK lakukan penggeledahan di 8 lokasi di Medan dan Kabupaten Pakpak Bharat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (21/11).

Febri menjelaskan, lokasi yang digeledah tersebut antara lain, rumah Bupati Pakpak Bharat, rumah milik tersangka DAK dan Kantor dan Rumah HSE di Medan.
Sementara di Pakpak Bharat, KPK juga menggeledah Kantor Bupati, Kantor Dinas PUPR, rumah Desa Salak 1 dan rumah HSE.

"Dari penggeledahan tersebut disita dokumen proyek, HP, cctv, dan dok transaksi perbankan. KPK juga menemukan uang Rp55 juta dari kantor Bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini," kata Febri.

Dengan ditemukannya uang sebanyak Rp55 juta tersebut, Febri mengimbau semua pihak yang diduga terkait pemberian uang suap agar bersikap kooperatif.

"Kami menduga sumber uang ke Bupati dari sejumlah kepala dinas, jadi kami imbau agar para Kepala Dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang pada pihak lain agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Sikap koperatif tersebut tentu akan kami hargai," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada 17 dan 18 November 2018 di Medan dan Jakarta, Tim Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat  beserta 5 orang lainnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Remigo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Selain itu, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HS) sebagai tersangka.

Bupati Pakpak Barat diduga menerima Rp550 juga yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," ucap Agus Rahardjo.

Diduga pemberian Rp150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra.

Bupati juga menerima sejumlah pemberian terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (A18/J02/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru