Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti. Yudi diduga melakukan makar.
"Tersangka Yudi Syamhudi Suyuti, dilakukan penangkapan," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Ferdi Sambo kepada wartawan, Jumat (31/1).
Sambo mengatakan Yudi dijerat dengan pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Berkaitan dengan tindak pidana makar dan atau menyebarkan berita bohong," tutur Sambo.
Negara Rakyat Nusantara ini heboh di Youtube, video ini di-unggah oleh pria bernama Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015. Video ini suda dilihat oleh 18.000 orang dan disukai oleh 49 orang, yang menekan tombol tidak suka ada 214 orang.
Dalam video itu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers. Di belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.
Laki-laki yang bernama Yudi Syamhudi Suyuti itu, menyampaikan beberapa arahan ke tamu yang hadir. Dalam pidatonya itu, Yudi menyampaikan sikap 'Negara Rakyat Nusantara' dan juga mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.
Penangkapan dilakukan atas laporan polisi bernomor LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2020. Yudi diketahui memberikan pernyataan sikap atas NKRI yang kemudian videonya tersebar di media sosial. Video diambil pada 20 Oktober 2015.
"Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," demikian pernyataan Yudi yang diduga makar.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo mengatakan, Yudi saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia ditahan di Bareskrim Polri.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah Flashdisk berisi rekaman video tersangka, 1 ponsel milik tersangka dan satu lembar screenshot video pernyataan tersangka," ujar Ferdi Sambo.
Muncul di Sukabumi,
Sementara itu, Muspika Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi menyelidiki informasi adanya kelompok diduga King Of The King di wilayahnya. Informasi beredar, salah satu pimpinan kelompok tersebut tinggal di wilayah Cidahu dan diduga terkait dengan King Of The King yang lain.
Camat Cidahu Erry Erstanto membenarkan pihaknya tengah mendalami kehadiran King Of The King tersebut. Menurutnya, mereka muncul di wilayah Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
"Sedang kita dalami, informasinya baru ramai dari sore hingga malam tadi. Dugaan kita memang terkait dengan jaringan King Of The King yang lain, inisial (pimpinan) H," kata Erry melalui sambungan telepon, Jumat (31/1).
Menurut informasi sementara yang dihimpun pihak kecamatan, H sudah menetap cukup lama. H sendiri merupakan warga pendatang di wilayah Cidahu. "Informasi menurut orang desa, dia sudah menetap di situ antara 5 sampai 7 tahunan. Warga pendatang, sudah menetap lama," tutur Erry.
Merusak Sejarah
Polda Jabar menahan tiga tersangka sekaligus petinggi Sunda Empire. Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) mengapresiasi kinerja kepolisian.
Ketua Umum FSKN sekaligus Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat mengatakan kemunculan Sunda Empire bisa menyesatkan informasi mengenai sejarah yang sudah ada. Bahkan dia menilai Sunda Empire telah menipu masyarakat.
"Mereka dengan mudahnya memberikan informasi yang bohong atau hoaks. Ini bisa merusak sejarah. Artinya, mereka menipu masyarakat dan harus diproses secara hukum karena melanggar aturan undang-undang yang ada," kata Arief saat ditemui di Keraton Kasepuhan Cirebon, Kota Cirebon, Jabar, Jumat (31/1).
Arief mengatakan kemunculan Sunda Empire, Keraton Agung Sejagat dan lainnya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak tertipu. "Kami memohon agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya kejadian serupa," kata Arief.
Arief menambahkan pemerintah berkewajiban untuk meluruskan sejarah tentang keraton yang ada di Indonesia. Sehingga, lanjut dia, kejadian kemunculan keraton atau kerajaan 'abal-abal' bisa dicegah.
"Perlu dicegah agar tidak berkembang," ucap Arief.
Kendalikan Dunia
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, pimpinann Sunda Empire masih bersikukuh dengan pemikiran bisa kendalikan dunia.
"Untuk pemeriksaan masih berlanjut," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, Jumat (31/1).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Tiga orang yang kini ditahan itu ialah Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal.
Erlangga mengatakan dalam statusnya sebagai tersangka, Rangga cs masih diperlukan keterangannya. Selama menjalani pemeriksaan, menurut Erlangga, Raden Rangga termasuk Nasri Banks tetap kekeuh soal Sunda Empire bisa kendalikan dunia.
"Sekarang kondisinya masih mengakui kebenaran Sunda Empire," tutur Erlangga.
Meski masih bersikukuh dengan pola pikirnya itu, sambung Erlangga, penyidik tak mempedulikan. Sebab, penyidik tidak membutuhkan pengakuan dari tersangka.
"Penyidik tidak membutuhkan pengakuan, dalam mengungkap satu perkara pidana apapun terkadang orang berspekulasi dalam penyidikan orang dapat pukulan, penyidik enggak perlu pengakuan. Yang penting bisa membuktikan," kata Erlangga.
Erlangga menyatakan penyidik sudah memiliki bukti yang kuat untuk menjerat ketiganya sebagai tersangka. Salah satunya keterangan dari sejumlah ahli baik sejarawan hingga budayawan yang diperiksa berkaitan sejumlah klaim yang diucapkan Sunda Empire.
"Iya dari saksi ahli, dari fakta-faktanya dan di dalam unsur pidananya. Kalau semua terpenuhi tidak perlu pengakuan," ujarnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. (detikcom/d)