Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Pra Rekonstruksi Dugaan Penculikan Ametro Gagal

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2020 10:44 WIB
273 view
Pra Rekonstruksi Dugaan Penculikan Ametro Gagal
Foto: SIB/Dok
GAGAL: Pra rekonstruksi dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Ametro Pandiangan, keponakan mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang, yang seyogianya digelar di pelataran Mapolres T
Tapteng (SIB)
Pra rekonstruksi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap keponakan mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang, Ametro Pandiangan, yang diduga dilakukan ajudan Bupati Tapanuli Tengah di pelataran Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), Jalan Faisal Tanjung, Pandan, Sabtu (15/2), gagal dilaksanakan.

Hasil amatan SIB di lokasi, gagalnya pra rekon tersebut disebabkan pihak korban tidak bersedia rekon digelar di pelataran Mapolres Tapteng, melainkan harus di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik dan pihak korban terdengar saling memberi argumen.
Pra rekon yang sedianya dilaksanakan sekira pukul 15.00 WIB, akhirnya batal. Paur Humas Polres Tapteng JS Sinurat yang dikonfirmasi SIB terkait batalnya pra rekon tersebut membenarkannya karena masih dilaksanakan koordinasi dan melengkapi administrasi.

Namun salah seorang sumber di Mapolres Tapteng mengatakan, batalnya pra rekon karena pelapor tidak bersedia dilaksanakan di pelataran Mapolres Tapteng. Melainkan harus di TKP. "Pelapor menginginkan pra rekon dilaksanakan di TKP,"kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Pengacara Ametro Pandiangan Devi Siahaan dari Kantor Hukum Mahmudin Harahap SH mengatakan, pra rekon adalah mereview kembali kejadian yang sebenarnya. Oleh karena itu harus dilaksanakan di TKP.

"Itu alasan kita meminta supaya pra rekon dilaksanakan di TKP, supaya kasusnya terang,"ucap Devi.
"Kalau alasan penyidik alasan keamanan, maka kita selaku pengacara korban bersedia membuat surat pernyataan hitam di atas putih bahwa pelaksanaan rekonstruksi aman. Sudah kita bilang sama mereka (penyidik) itu. Bagi kami tidak ada alasan pra rekonstruksi tidak di TKP,"kata Devi.

Sebelumnya, Ametro Pandiangan sudah membuat laporan penculikan dan penganiayaan resmi ke Polres Tapanuli Tengah, Senin, 13 Januari 2020, serta sudah diambil visum atas luka memar di bagian kepala, wajah dan dada yang dialaminya.

Ametro mengaku diculik di depan usaha pom mini di rumahnya di Kelurahan Pargarutan, Sorkam. Para pelaku sebanyak 5 orang dengan menggunakan mobil Avanza warna putih. Seorang di antara pelaku mengaku anggota polisi ajudan bupati, sembari menodongkan pistol.

Ametro sempat melawan, namun kemudian takut karena ditodong pistol. Dalam 2 jam perjalanan menuju Kota Pandan - Ibukota Tapteng, sekira 30 kilometer, mobil yang ditumpangi mereka berhenti di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, tepat di depan Lucki Cafe, atau sekira 11 kilometer dari Mapolres Tapteng. Selanjutnya memaksa Ametro turun dan menggiringnya ke arah belakang cafe.

Ametro kemudian digeledah dengan mengeluarkan isi kantong, termasuk uang. Kemudian salah seorang dari pelaku mengambil uangnya dan memperlihatkan ada dua bungkusan kecil yang disebut Narkoba. Ametro ditanya tentang bungkusan kecil itu, dia bilang tidak tahu karena tidak merasa ada mengantongi. Meski saat itu diperlakukan kasar, dipukuli, tetap tidak mengakui bahwa bungkusan kecil itu bukan miliknya.

"Bagaimana saya mau mengaku, merokok saja tidak, apalagi mengonsumsi Narkoba," katanya.
Kepada Ametro juga dilakukan test urine, namun hasilnya negatif.

Sekira 23.00 WIB, Ametro mengaku dibawa ke Polres Tapteng dan diserahkan ke polisi. Dia selanjutnya menjalani pemeriksaan selama dua hari hingga dilepas pada, Minggu, 12 Januari 2020. Ametro mengaku diperlakukan dengan baik oleh penyidik Polres Tapteng. Ametro berterimakasih kepada penyidik karena memeriksa kasus ini dengan transparan dan jujur. Selanjutnya Ametro membuat laporan resmi ke polisi tentang dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialaminya. (G04/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru