Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Kepala BPBD : Masuk Masuk Musim Kemarau, Sumut Rawan Karhutla

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2020 11:56 WIB
99 view
Kepala BPBD : Masuk Masuk Musim Kemarau, Sumut Rawan Karhutla
Foto: SIB/Dok
Riadil Akhir Lubis. 
Medan (SIB)
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis mengatakan, Sumut masuk dalam daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karena memasuki musim kemarau. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengintruksikan pemerintah Sumut agar dapat mengantisipasi terjadinya Karhutla.

Hal itu disampaikan Riadil Akhir Lubis kepada wartawan, Jumat (14/2) di Medan.
Karena menjadi daerah yang dikategorikan rawan terbakar, kata dia, pihaknya membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) hingga ke desa-desa seluruh Sumut. Nantinya, aparat gabungan, TNI/Polri hingga kepala desa akan diikutsertakan dalam tim Satgas ini.

Menurut dia, tim ini akan bekerja untuk memantau seluruh aktivitas perusahaan-perusahaan atau perambah hutan yang membuka lahan. Artinya, tidak ada diperbolehkan perusahaan yang mengantongi izin membuka lahan dengan cara membakar hutan. "Jangan sampai timbul menjadi api besar. Kalau sudah tau adanya hotspot titik kebakaran, diminta kepada seluruh jajaran tim langsung turun," ujarnya.

Antisipasi ini, kata dia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, di mana dalam Rapat Koordinasi Nasional, seluruh kepala daerah dapat menanggulangi terjadinya kebakaran hutan secara dini.

Jika lalai hingga terjadi kebakaran hutan, kata dia, Presiden akan langsung memberikan sanksi tegas, yaitu mencopot Kapolda dan Pangdam serta jajaran yang terkait di dalam tim.

Pencopotan jabatan ini, kata dia tidak diberlakukan kepada gubernur. Akan tetapi, kepala daerah akan mendapatkan teguran keras dari Presiden karena tidak mampu mengatasi masalah Karhutla.

Kemudian, dirinya menegaskan kepada seluruh perusahaan dekat dengan kawasan hutan agar dapat melengkapi alat pemadam api. Artinya, jika terjadi kebakaran, tidak merembet sampai membakar lahan dan hutan yang ada. "Kepada perusahaan atau pemegang izin, sama-sama membantu pemerintah, kita minta sesuai dengan Inpres nomor 11 tahun 2015, tentang Karhutla perusahaan melengkapi alat pemadamnya," ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, untuk masyarakat yang kedapatan membuka lahan dengan cara di membakar hutan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. (M11/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru