Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Kementerian BUMN Gandeng BPN dan KPK Percepat Proses Pelepasan 5.873 Ha Lahan Eks HGU PTPN II

* Masyarakat Keluhkan Harga yang Ditetapkan Terlalu Mahal
Redaksi - Senin, 17 Februari 2020 10:14 WIB
1.031 view
Kementerian BUMN Gandeng BPN dan KPK Percepat Proses Pelepasan 5.873 Ha Lahan Eks HGU PTPN II
sumut.antaranews.com
Ilustrasi 
Medan (SIB)
Anggota Komisi A DPRD Sumut HM Subandi SH menegaskan, Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) telah menggandeng BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mempercepat proses pelepasan 5.873 hektar lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II kepada masyarakat maupun kelompok yang ingin memiliki lahan dimaksud.

"Masalah lahan eks HGU PTPN II, kita sudah konsultasi ke Kementerian BUMN dan BPN. Kita sudah memperoleh gambaran yang jelas, karena dalam proses pembagian lahan tersebut, ikut dilibatkan KPK, agar proses pelepasannya bisa cepat alias tidak terus berlarut-larut," ujar Subandi kepada wartawan, Minggu (16/2) ketika dihubungi melalui telepon seusai bertemu dengan Kementerian BUMN dan BPN RI di Jakarta.

Diakui Subandi, tanah-tanah eks HGU perkebunan itu sampai saat ini hak keperdataannya masih berada di PTPN II dan untuk penghapusbukuan harus ada semacam kewajiban daripada masyarakat atau kelompok masyarakat melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.

"Artinya, kalau masyarakat atau kelompok masyarakat yang selama ini sudah menguasai lahan dan ingin memiliki tanah tersebut, ajukan permohonan kepada PTPN II. Kemudian, akan ditinjau ke lapangan sekaligus dihitung harganya oleh tim appraisal (penilaian), berapa sesungguhnya harus disetor ke pemerintah," tandasnya.

Berdasarkan penjelasan Kementerian BUMN dan PTPN II, tambah politisi Partai Gerindra Sumut itu, harga tanah berbeda-beda, disesuaikan dengan lokasi maupun peruntukannya, apakah digunakan untuk bisnis, tempat tinggal, kepentingan ekonomi masyarakat maupun kepentingan umum.

"Jika sudah dinilai harganya, kemudian keluar surat perintah bayar dan untuk selanjutnya masyarakat melakukan pembayaran ke negara. Jadi prosesnya sangat transparan, sebab diawasi oleh KPK. Jadi sepeserpun tidak akan bisa dikorupsi. Cuma kendalanya, banyak masyarakat merasa harga yang ditetapkan terlalu mahal, sehingga tidak sanggup membelinya," katanya.

Dari penjelasan Kementerian BUMN kepada Komisi A DPRD Sumut, tandas anggota dewan Dapil Deliserdang ini, saat ini sudah berangsur-angsur masyarakat mengajukan surat permohonan kepemilikan yang diajukan ke PTPN II dan sejauh ini sudah keluar 200 surat perintah bayar. Prosesnya tinggal pembayaran oleh masyarakat. Jika cepat dibayar, lahan akan menjadi milik rakyat.

"Jadi sekarang, kalau masyarakat ingin memiliki lahan eks HGU itu, dengan catatan fisiknya dikuasai di lapangan, segera ajukan surat permohonan dan pembayaran agar lahan tersebut tidak lagi berpolemik ataupun saling rebutan yang berujung kepada pertikaian atau perkelahian," tandasnya.

Namun Subandi tetap berharap kepada tim penilai harga agar lahan yang sudah lama dikuasai masyarakat untuk areal pertanian, hendaknya jangan terlalu tinggi harganya, sebab tidak akan terjangkau oleh masyarakat. "Bagaimana rakyat membayarnya, kalau harganya terlalu tinggi. Ini perlu jadi bahan pemikiran kita bersama," tegasnya sembari menambahkan banyak masyarakat mengeluhkan harganya terlalu mahal. (M03/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru