Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Diburu KPK, Ternyata Eks Sekretaris MA Nurhadi Masih di Jakarta

* Pemberi Informasi Dapat Hadiah iPhone 11
Redaksi - Senin, 17 Februari 2020 10:32 WIB
175 view
Diburu KPK, Ternyata Eks Sekretaris MA Nurhadi Masih di Jakarta
News.detik.com
KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan. Menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, juga ikut dinyatakan sebagai buron.
Jakarta (SIB)
KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan. Menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, juga ikut dinyatakan sebagai buron.
Di mana Nurhadi?

"Pak Nurhadi ada di Jakarta," kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum dari Nurhadi saat dihubungi, Minggu (16/2).
Di sisi lain, Nurhadi sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Maqdir, pengajuan praperadilan itu diajukan sebelum dinyatakan sebagai DPO.

"Permohonan praperadilan kan diajukan sebelum ada pernyataan DPO (5 Februari-red). Artinya tidak ada masalah dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018," ujar Maqdir.

SEMA Nomor 1/2018 melarang buronan mengajukan praperadilan. Baik diajukan oleh dirinya, keluarganya atau ahli warisnya.
Sebagaimana diketahui, pada 13 Februari 2020, KPK memasukkan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar itu ke daftar pencarian orang (DPO). Menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, juga jadi DPO karena dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi panggilan KPK, padahal sudah dipanggil dengan patut.

"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Ancam Pidana
Sementara itu, KPK masih mempertanyakan kapasitas Maqdir.
"Kami belum tahu kapasitas Pak Maqdir selaku PH (penasihat hukum) tersangka NH (Nurhadi) dkk atau bukan, yang kami tahu hanyalah sebagai kuasa dari pemohon praperadilan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (16/2).

Namun Ali tetap meminta Maqdir menginformasikan keberadaan Nurhadi kepada KPK. Ali memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Namun demikian, jika Pak Maqdir memiliki itikad baik, kami persilahkan dan kami tunggu pak Maqdir menginformasikan kepada KPK tentang keberadaan para tersangka saat ini, dan pasti akan kami tindak lanjuti," jelas Ali.

Ali juga bicara mengingatkan agar semua pihak tidak menyembunyikan keberadaan Nurhadi. Dia mengingatkan adanya ancaman pidana yang mengatur hal itu, yang tertuang di Pasal 21 UU Tipikor.

"Perlu kami ingatkan lagi, siapapun dilarang menyembunyikan keberadaan para tersangka ini karena akan diancam dengan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sudah memanggil Nurhadi berkali-kali. Namun panggilan itu dihiraukan oleh pihak Nurhadi, bahkan ketika rumahnya didatangi oleh tim KPK, rumah Nurhadi kosong.

"Kita sudah panggil secara layak di alamat nya sesuai KTP, tapi rumahnya kosong. Dan kita juga sudah menerbitkan surat untuk membawa yang bersangkutan secara paksa, tapi kita juga belum berhasil membawa yang bersangkutan. Pengacaranya menyatakan tidak menerima surat panggilan, padahal kita sudah menyampaikan ke rumah dan apartemenya," jelas Nurul.

Hadiah iPhone 11
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara untuk seluruh masyarakat. Siapa saja yang bisa memberikan informasi keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Harun Masiku akan diberi hadiah iPhone 11. Nurhadi dan Harun sama-sama menjadi buron KPK dan hingga ini belum tertangkap.

"Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) atas Harun Masiku dan Nurhadi. Namun hingga saat ini belum diketemukan dan belum bisa ditangkap," kata Ketua MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (16/2).
Nurhadi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Rp 46 miliar saat Nurhadi jadi Sekretaris MA. Adapun Harun masuk DPO dalam kasus suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"MAKI akan memberikan hadiah HP iPhone 11 bagi siapa pun yang mampu memberikan informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku atau Nurhadi oleh KPK," ujar Boyamin.

Informasi itu dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat. Bisa juga diinformasikan kepada MAKI lewat nomor HP 081218637589. Hadiah dua HP iPhone berlaku masing-masing hingga menjadikan tertangkap Harun Masiku atau Nurhadi.
"Hadiah tersebut berlaku selamanya dan tidak terbatas, termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan," cetus Boyamin.

Pada November 2017, MAKI juga mengadakan sayembara dengan hadiah Rp 10 juta bagi masyarakat yang memberikan informasi valid tentang keberadaan Setya Novanto. Kala itu, seseorang menunjukkan keberadaan Setya Novanto dan berhak mendapatkan hadiah Rp 10 juta.
"Tapi karena informannya tidak bersedia menerima hadiah, uang Rp 10 juta diberikan ke panti asuhan," ucap Boy.(detikcom/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru