Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Kejagung Blokir 800 Rekening dari 137 Perusahaan Terkait Asuransi Jiwasraya

* OJK Bantu Verifikasi
Redaksi - Senin, 17 Februari 2020 10:50 WIB
354 view
Kejagung Blokir 800 Rekening dari 137 Perusahaan Terkait Asuransi Jiwasraya
indopolitika.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran atas 800 rekening dari 137 perusahaan yang diduga terkait dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran atas 800 rekening dari 137 perusahaan yang diduga terkait dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), Hoesen mengungkapkan langkah pemblokiran rekening efek oleh Kejagung dilakukan guna memastikan apakah rekening-rekening tersebut terkait dengan skandal Jiwasraya.

"OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir," jelas Hoesen dalam keterangan tertulis, Minggu (16/2).

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan skandal Jiwasraya yang tangah diselidiki Kejagung. Status rekening juga akan dipulihkan setelah proses pemeriksaan telah rampung.

"Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," ujar Hoesen.

Upaya verifikasi atas rekening efek tersebut, lanjutnya, akan semakin cepat dan optimum jika dibantu para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.

"Karena itu, OJK menghimbau para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini," kata Hoesen.

MENGGANGGU
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai pemblokiran rekening efek oleh Kejagung bakal mengganggu industri asuransi jiwa.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, pemblokiran ini akan memukul perusahaan yang rekening efeknya terblokir.
"Asuransi jiwa kan banyak menempatkan dananya di saham, reksadana, MTN, obligasi, itu semua di pasar modal. Kalau itu diblokir, saat terjadi klaim satu dua, masih bisa dibayar, kalau sudah lebih dari itu, katakanlah jatuh tempo atau kontrak habis, itu akan ganggu. Perusahaan bisa collapse (runtuh)," ujar Togar seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (16/2).

Ia lebih jauh MENGATAKAN, dampak ini akan membuat pemegang polis tidak memiliki kepastian. Kendati demikian, AAJI menghormati proses hukum yang ada, Lantaran Kejagung memiliki hak itu dan dilindungi Undang-undang.

"Usulan kami, verifikasi akun itu harus cepat, kalau udah ditelaah, diverifikasi, dan tidak ada kaitannya segera dilepas pemblokiran. Kalau begini timbulkan ketidakpastian, kalau ini perusahaan asing, investasi yang diinginkan pemerintah bisa dipertanyakan," papar Togar.

Ia mengingatkan, pada akhirnya masyarakat pemegang polis yang akan dirugikan. Ia meminta Kejagung memperhatikan pemegang polis yang membutuhkan dana lalu mengajukan klaim.

"Bila ada yang butuh dana dan tidak bisa dicairkan, mereka harus cari dana lain. Pinjaman yang berbunga, katakanlah rentenir. Ini yang harus dilihat Kejagung," jelas Togar.

Togar melihat hal ini tidak akan berdampak sistemik, namun memberikan reputasi yang jelek bagi industri asuransi jiwa. Padahal yang bermasalah hukum cuma satu perusahaan saja.

"Perusahaan akan susah karena sempat masuk berita. Jadi tidak masyarakat tidak percaya. Untuk mengembalikan kepercayaan susah karena butuh waktu lama dan biaya besar. Perusahaan asuransi jiwa yang lain sehat, jangan sampai terpapar sakit gara-gara ini," pungkas Togar.

Sebelumnya diberitakan, WanaArtha Life mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Hal ini disebabkan karena rekening efek perseroan dibekukan oleh Kejagung. (Kompas.com/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru