Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Kemendikbud: Dana BOS Bisa Dipakai Bayar Guru Honorer, Maksimal 50%

Redaksi - Senin, 17 Februari 2020 10:56 WIB
401 view
Kemendikbud: Dana BOS Bisa Dipakai Bayar Guru Honorer, Maksimal 50%
kompasiana.com
Skema baru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membiayai guru Honorer.
Jakarta (SIB)
Skema baru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membiayai guru Honorer. Pembiayaan ini maksimal 50 persen dari dana BOS.

"Penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru, tapi maksimum 50 persen, sebelumnya hanya sekitar 20 persen," ujar Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana dalam diskusi Polemik 'Skema Dana Bos, Kenapa Diubah?' di Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).

Namun Erlangga mengatakan, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Di antaranya, guru yang dapat menerima honor dari BOS tidak boleh guru yang baru direkrut dan guru yang memiliki Nomor Unit Pendidikan Terakhir Kependidikan (NUPTK).

"Tapi syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tadi, pertama tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020, nggak boleh. Jadi batas waktunya itu tanggal 31 Desember 2019, jadi itu data guru non ASN yang ada di Dapodik," kata Erlangga.

"Kedua gurunya harus ada NUPTK Nomor Unit Pendidikan Terakhir Kependidikan, jadi harus ada dua hal itu yang harus di perhatikan bersama," sambungnya.

Kendati demikian, Erlangga mengatakan, dana BOS tidak diperuntukkan untuk membayar honor guru PNS. Sehingga menurutnya kepala sekolah dapat terkena biaya jika tidak mengikuti aturan.

"Tapi memang dana bos ini nggak boleh untuk guru yang PNS, kalau untuk PNS nanti kena itu kepala sekolah atau pengelola BOSnya kena," kata Erlangga.

Tidak hanya itu, dia menyebut pembayaran untuk guru honorer dari dana BOS sebagai bentuk kepedulian Kemendikbud. Hal ini karena disebut adanya keluhan guru yang hanya diberikan honor 150 hingga 300 ribu.

"Karena ketika yang lalu ada keluhan-keluhan ada guru yang cuma dikasih honor 150 ribu 3 ratus ribu dan lain-lain, ini sebetulnya kepedulian Kementerian Pendidikan dan kebudayaan terhadap guru-guru yang kurang mendapat perhatian. Untuk sementara kita lakukan seperti ini, untuk selanjutnya perlu ada pembicaraan khusus lagi antar kementerian," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua PB PGRI dan Pembina federasi guru dan tenaga honorer swasta Indonesia Didi Suprijadi menyebut, tidak seluruh guru honorer memiliki NUPTK. Menurutnya, guru yang memiliki NUPTK hanya di beberapa daerah.

"Hanya Sidoarjo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Subang yang honorernya punya NUPTK, karena kabupatennya care. Jadi yang lain tidak, jadi kemungkinan honorer yang sudah bertahun-tahun yang tidak punya NUPTK gigit jari," kata Didi.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan banyak daerah tidak mau mengeluarkan NUPTK. Hal ini karena adanya ketidaksiapan dan takut untuk bertanggung jawab.

"Banyak daerah yang tidak mau mengeluarkan NUPTK karena takut harus bertanggung jawab, nanti harus ngasih honor lah dan segala macam karena ketidaksiapan," kata Ledia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan episode ketiga dari kebijakan 'Merdeka Belajar'. Nadiem mengatakan sebanyak 50 persen anggaran dari dana BOS dapat digunakan untuk membiayai guru honorer.

"Jadi kalau episode 1 mengenai asesmen Merdeka Belajar yaitu UN USBN Zonasi dan RPP. Itu episode 1. Episode 2 adalah tema Kampus Merdeka itu mengenai buka prodi baru, akreditasi SKS yang dimerdekakan di kampus dan PTN BH. Itu episode 2. Jadi kita hari ini ada di episode 3. Episode 3 Topiknya adalah BOS," kata Nadiem di Gedung Djuanda I, di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/2). (detikcom/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru