Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Bimtek Kades 2019 di Humbahas Bernilai Miliaran Rupiah Diduga Menyalahi Aturan

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 09:36 WIB
1.323 view
Bimtek Kades 2019 di Humbahas Bernilai Miliaran Rupiah Diduga Menyalahi Aturan
metropolis.id
Ilustrasi
Humbahas (SIB)
Pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang digelar akhir Agustus 2019 lalu dengan menggunakan Dana Desa (DD) menghabiskan anggaran miliaran rupiah diduga menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kuat dugaan, kegiatan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu dilaksanakan tanpa payung hukum yang jelas. Sebab, lembaga yang melaksanakan tidak terdaftar di Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (LKK-PKP), sebuah lembaga yang telah melaksanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Ketua LSM KITA PD (Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah) Humbahas Roysman Simamora didampingi Sekjen Boyde Siregar kepada wartawan baru-baru ini di Doloksanggul. Dia mengatakan, dari hasil investigasi pihaknya di lapangan, banyak masalah dan kejanggalan dalam hal realisasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di daerah itu, khususnya masalah proyek infrastruktur dan pelaksanaan Bimtek Kades tersebut.

“Sebenarnya banyak kejanggalan dan masalah yang kita temukan di lapangan terkait penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 di Kabupaten Humbang Hasundutan. Salah satu kegiatan yang paling fatal adalah kegiatan Bimtek Kades itu. Kegiatan itu jelas-jelas menyalahi aturan dan sarat akan kepentingan oknum penguasa di daerah itu. Sebab lembaga yang melaksanakan kegiatan itu tidak resmi dan tidak diakui oleh negara,” kata Roysman.

Roysman menambahkan, sesuai dengan informasi dan data yang mereka dapat, mitra lembaga yang diakui oleh negara yang direkomendasikan untuk melaksanakan Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa Kabupaten/Kota dan Desa Tahun 2019 ada 16 lembaga. Namun sangat disayangkan, kata dia, lembaga yang melaksanakan Bimtek Kades di Humbahas tidak terdaftar di 16 lembaga tersebut.

Selain mengenai keabsahan lembaga itu, narasumber yang dihadirkan dalam Bimtek yang berjudul Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa Serta Pemahaman, Pencegahan Terhadap Pidana Korupsi itu, lanjut Roysman, juga tidak jelas asal usulnya dari mana. Begitu juga kapasitasnya.

“Nama lembaga yang melaksanakan Bimtek itu adalah Lempapin. Lembaga itu jelas-jelas tidak terdaftar di 16 lembaga yang sudah direkomendasikan itu. Jadi dari situ kita dapat simpulkan, lembaga dan kegiatan itu adalah ilegal,” ucapnya.

Lebih lanjut Boyde menjelaskan, Lempapin melaksanakan kegiatan Bimtek Kades itu selama tiga hari di dua tempat berbeda di Kota Doloksanggul, dengan mengutip biaya kontribusi sebesar Rp3.500.000 per peserta, dengan jumlah peserta dua orang per desa. Sementara jumlah desa di Humbahas sebanyak 153 desa ditambah 1 kelurahan.

Menanggapi hal itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Humbahas Elson Sihotang ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/2) menjelaskan, Bimtek Kades itu dilaksanakan oleh pihak ketiga dan menyerahkan sepenuhnya kepada para kepala desa untuk mengikutinya atau tidak.

Dia juga menambahkan bahwa dia hanya sebatas memberikan disposisi untuk pelaksanaan saja. Sebab dia baru beberapa bulan menjabat di dinas itu, sehingga tidak begitu mengetahui proses perencanaan dan pelaksanaan Bimtek tersebut, begitu juga mengenai keabsahan maupun legalitas lembaga penyelenggara tersebut.

“Kegiatan itu dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dan pihak ketigalah yang langsung menyurati pihak kecamatan dan desa. Terserah mereka (Kades), mau diikuti atau tidak. Itu adalah wewenang mereka. Nah sekaitan dengan pemberitahuan kepada kita, menurut kami itu sah-sah saja. Dan saya tidak pernah berpikir yang aneh-aneh, karena saya memang buta dalam hal itu. Makanya saya disposisikan kepada Kabid saya agar dilaksanakan dengan aturan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Humbahas Jhon Harry Marbun melalui Sekretarisnya Togi Purba kepada SIB di ruang kerjanya baru-baru ini menyampaikan jumlah Dana Desa untuk Kabupaten Humbahas TA 2019 sebesar Rp123.336.397.000, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp55.265.562.400. Sementara untuk tahun ini, jumlah dana desa sebesar Rp126.028.454.000 dan jumlah ADD sebesar Rp55.704.581.300. (BR8/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru