Medan (SIB)
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BM BK) Sumatera Utara (Sumut) terus disorot. Kali ini Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumut (FP3SU) menyebut adanya bagi-bagi proyek yang diduga melibatkan MAEP, seorang pejabat di dinas itu.
“Kita ketahui pembangunan jalan dan jembatan termasuk serta pemeliharaannya yang ditangani Dinas Bina Marga sudah banyak disoroti, karena dianggap bermasalah, kali ini tender proyek di dinas itu sudah dibagi-bagi untuk pemenangnya, padahal ada prosedur yang dilakukan,†kata Koordinator FP3SU, Irmanda usai melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut dan Pemprovsu, Kamis (12/2).
Irmanda menyebutkan bagi-bagi proyek ini merupakan penyalahgunaan wewenang dari pejabat Dinas Bina Marga Sumut yang diduga dilakukan MH yang didukung MAEP. Modusnya, kata Irmanda, daftar daftar nama perusahaan yang ikut pelelangan sudah ditandai pemenangnya setelah memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
“Jumlah uang yang diberikan tergantung berapa besar proyek yang diberikan kepada rekanan, bisa jadi 10 persen, dan uang itu lain lagi setelah perusahaan rekanan dimenangkan oleh pejabat di Dinas Bina Marga Sumut,†bebernya.
Seharusnya, para rekanan atau perusahaan yang ikut tender proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut itu harus mengikuti prosedur tender, bukan main tunjuk.
â€Berdasarkan Kepres Peraturan Presiden No 8 Tahun 2006 soal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, para pejabat harus mengusulkan dan mengumumkan calon pemenang dan mempublikasikannya kepada umum. Tetapi ini tidak mereka lakukan, bahkan sampai sekarang belum juga ada mereka umumkan, melainkan sudah ada pemenangnya, ini kan aneh,†ungkap Manda.
Bahkan kata Irmanda, untuk memuluskan kongkalikong pemenang tender proyek itu, deal transaksinya dilakukan di Komplek Perumahaan Citra Wisata, Medan Johor.
Padahal, lanjut Irmanda, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan soal percepatan lelang proyek oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut segera dilakukan. Paling lama pada Februari, seluruh pekerjaan OPD sudah harus tersedia untuk dilelang.
Gubernur saat itu, kata Irmanda, meminta untuk Februari ini pada kwartal pertama harus sudah tender.
Sesuai perintah Undang-undang, kata gubernur dalam waktu 48 hari setelah seluruh pemberkasan proyek selesai dilakukan pada kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), maka seyogianya proyek tersebut siap untuk dilelang. Artinya, paling lama akhir Februari ini orang sudah mulai kerja. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, rata-rata proyek Oktober baru mulai dikerjakan, sehingga tidak selesai seperti ditargetkan dalam kontrak kerja.
Sebelumnya juga gubernur juga meminta wartawan sebagai kontrol sosial turut mengawasi pelaksanaan tender di seluruh OPD Pemprov Sumut. Termasuk apakah masih ada OPD yang lambat dalam mengajukan permohonan tender ke Pokja ULP yang berada di bawah Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Sumut.
"Kalian wartawan di sini, tentu menjadi mata dan telinga saya. Makanya kalian harus ikut mengawasi. Jika ada yang aneh, segera laporkan sama saya. Anytime kau bisa ketemu sama saya," katanya.
Seperti diketahui, instruksi Gubernur Edy Rahmayadi soal tender dini proyek untuk tahun anggaran 2020 di lingkungan Pemprov Sumut sudah mulai berjalan sejak akhir tahun lalu. Hal itu ditunjukkan dengan telah dimulainya tender untuk delapan paket pekerjaan, sebagaimana yang sudah tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sumut.
Dalam aksi yang dilakukan FP3SU, mereka meminta kepada aparat penengak hukum Polri, Kejati, KPK segera memeriksa oknum pejabat sekaitan kegiatan bagi-bagi proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut. Kemudian meminta kepada Gubsu mencopot pejabat yang terbukti menerima suap. Selanjutnya, memberhentikan proses tender proyek yang telah dicurangi.
Humas DPRD Sumut, Sofyan yang menerima aspirasi mahasiswa tersebut berjanji akan membawanya ke komisi DPRD yang membidanginya. “Data-datanya akan kita lampirkan dan akan kita bawa ke dewan yang bersangkutan, ya kita lihat saja nanti,†ujarnya.
Sementara hal yang sama dikatakan Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga Salman SSos MAp saat menerima pengunjuk rasa. Pemprov Sumut katanya menerima aspirasi mahasiswa untuk dikaji.
Kadis BMBK Sumut Membantah
Terkait tudingan Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumut (FP3SU) kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Effendi Pohan justru membantahnya. Sebab sejak awal Februari 2020, semua tender di BMBK Sumut sudah dilakukan dan diserahkan kepada LPSE.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Senin (17/2) malam, usai kembali dari luar kota.
Menurut dia, saat ini semua perusahaan yang mengikuti lelang harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Kemudian proses tender yang ada di LPSE Sumut dan diperkirakan akhir Maret pengerjaan fisiknya sudah berjalan. "Jadi semua prosedur seperti yang diperintahkan pimpinan sudah kita lakukan," katanya singkat.
Sementara saat dikonfirmasi terkait adanya unjukrasa oleh FP3SU di depan Kantor Gubernur Sumut, Kamis (12/2) pagi dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga Salman SSos MAP. Namun kata dia, jumlah massanya hanya belasan orang.
Saat ditanya wartawan, apakah unjukrasa itu murni atau suruhan orang tertentu karena kalah tender atau tidak dapat paket proyek di OPD tersebut , Salman mengatakan tidak mengetahuinya. "Saya juga tidak tau apakah unjukrasa ini suruhan oknum tertentu, karena kalah tender atau tidak dapat paket di OPD tersebut, " katanya.
Menurut dia, dalam Februari ini banyak ormas berunjukrasa di kantor Gubernur dengan jumlah massa hanya belasan orang, menyoroti sejumlah dinas di Pemprov Sumut, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan lainnya.
Saat ditanya kembali, apakah unjukrasa itu ada kaitan dengan tender yang sedang berlangsung di sejumlah OPD Pemprov Sumut saat ini, Salman juga mengatakan tidak tahu. "Saya juga heran, kok banyak berunjukrasa pada bulan Februari ini di kantor Gubernur dengan jumlah massa hanya belasan orang. Apakah ada kaitannya dengan tender saat ini saya tidak tahu," ujarnya kembali.
Dia juga menyampaikan, setiap orang yang berunjukrasa harus ditampung aspirasinya karena memang ada diatur di dalam UU.
"Namun massa yang jumlahnya hanya belasan orang, apakah itu karena disuruh oknum tertentu untuk mendapatkan sesuatu hal atau murni aspirasinya saya tidak tahu. Tapi yang penting mereka datang berunjukrasa ke sini, kita tampung aspirasinya dan kita lapor ke pimpinan," ujarnya mengakhiri.(Rel/R14/M11/c)