Sidrap (SIB)
Sejumlah warga menduduki paksa kantor Bank Mandiri di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait hilangnya uang nasabah bernama Gusnani senilai Rp 2 miliar. Dalam kasus ini, polisi ternyata sudah menangkap seorang oknum pegawai Bank Mandiri di Sidrap.
"Ada oknum (Bank Mandiri) inisial R (ditahan Polres Sidrap)," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/2).
"Ditahan 5 bulan yang lalu, diamankan kan, Agustus 2019," sambung Benny. Mandiri meluruskan Rosni bukanlah pegawai bank, melainkan asuransi. Namun memang ada seorang oknum pegawai Bank Mandiri, yang merupakan komplotan Rosni, sudah ditahan polisi.
Rosni ditahan terkait kasus penggelapan dana nasabah Bank Mandiri. Selain Podda, ada 12 korban lain yang melapor ke Polres Sidrap.
Namun Benny mengatakan ia tidak terlalu mengetahui secara rinci kasus Podda lantaran laporannya dibuat di Polda Sulsel. Sementara 12 orang korban lainnya ada yang melapor ke Polres Sidrap.
"Kebetulan tersangkanya sama (oknum R), di Polda tersangkanya itu juga," katanya.
Sebelumnya pada Senin (17/2), H Podda mengerahkan massa untuk menyegel kantor bank Mandiri di Sidrap karena kehilangan uang Rp 2 miliar.
Belakangan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengatakan, uang milik H Podda tersebut diblokir lantaran memiliki hubungan dengan tindak pidana pencucian uang oleh salah satu bandar narkoba di Sidrap, Agus Sulo alias Lagu.
"Jadi begini, uang itu Agus Sulo terpidana narkoba dipindahkan ke rekening Haji Podda. Haji Podda ini tidak tahu apa-apa, tidak terlibat narkoba atau TPPU," kata Direktur TPPU BNN, Brigjen Bahagia Dachi saat dimintai konfirmasi terpisah.
"BNN menelusuri uang itu, ternyata kita temukan ada di rekening Haji Podda," imbuh dia.
Bahagia menjelaskan, uang milik bandar narkoba tersebut ditransfer oleh oknum pegawai bank Mandiri berinisial R yang belakangan diketahui telah ditahan di Polres Sidrap dengan sejumlah kasus identik.
Bikin Duplikat
H Podda, menyebut oknum Bank Mandiri membuat kartu debit duplikat kartu istrinya.
"Rosni sendiri mengaku ke saya bahwa memang dia yang membuat kartu debit sendiri dan bekerja sama dengan kepala cabang bernama Abdul Rahman dan mencairkan uang saya, sampai sekarang rekamannya masih saya simpan," kata H Podda kepada wartawan, Selasa (18/2).
Dalam kasus ini ada dua pelaku, oknum pegawai asuransi bernama Rosni dan rekannya oknum pegawai Bank Mandiri.
Ada 38 transaksi di rekening istri H Podda. Masing-masing transaksi itu adalah penarikan duit sejumlah Rp 50 juta. Dokumen penarikan ini dipegang oleh H Podda.
"Saya hanya ingin hak saya kembali, saya sudah dipanggil sama pihak Bank Mandiri di Parepare, saya harap ini sudah ada penyelesaian," ujarnya.
Sebelumnya, Bank Mandiri menyatakan bahwa transaksi penarikan di rekening istri H Podda wajar. Penarikan menggunakan kartu debit yang dipegang pemilik rekening.
"Semua sudah dibuktikan oleh Bank, perselisihan bahwa penarikan dilakukan secara wajar dan menggunakan instrumen-instrumen yang dimiliki nasabah, kartu debitnya, dan ATM-nya itu kuasa nasabah," kata Corsec Bank Mandiri Rohan Hafas, Selasa (18/2).
Rekening istri H Podda itu atas nama Gusnani. Bank Mandiri menegaskan perselisihan soal penarikan itu sudah selesai.
"Itu sudah dimediasi oleh otoritas, OJK," ujarnya.
Ribut-ribut soal duit hilang di rekening ini bisa dikatakan agak rumit. Ada dua rekening yang diributkan oleh H Podda, satu rekening miliknya, satu lagi milik istrinya.
Rekening miliknya diketahui juga 'kehilangan' Rp 2 M. Rekening ini ternyata diblokir oleh BNN karena 'disusupi' duit bandar narkoba. Blokir rekening ini sudah dibuka, tapi sebagian isinya disita oleh kejaksaan.
Rekening kedua adalah milik istri H Podda, Gusnani. H Podda menyebut duit Rp 2 M di rekening istrinya raib dan ada 38 transaksi penarikan yang tak dikenalnya. Dalam rangka mempertanyakan 'kehilangan' duit itulah H Podda mengerahkan massa menyegel Bank Mandiri di Sidrap, Sulsel.
Soal rekening istri H Podda, Mandiri menegaskan semua penarikan wajar menggunakan instrumen yang ada pada nasabah.
Blokir Dibuka
Bank Mandiri mengamini rekening H Podda, yang menyegel bank karena merasa duit Rp 2 miliar miliknya hilang, blokirnya sudah dicabut BNN. Namun sebagian uangnya ternyata sudah disita oleh penegak hukum.
"Suratnya (buka blokir, red) sudah kami terima kemarin Jumat. Sebagian disita kejaksaan, sebagian kembali," ujar Rohan Hafas.
Rohan tak bisa merinci soal jumlah yang disita, sebab itu adalah rahasia perbankan. Namun dia memastikan sebagian uang tak disita sudah dikembalikan.
Sebelumnya, Badan Nasional Narkotika (BNN) mengonfirmasi telah meminta Bank Mandiri untuk membuka pemblokiran rekening nasabah di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), milik Haji Podda. BNN menyebut rekening Haji Podda tidak terkait dengan TPPU narkoba milik Agus Sulo.
"Pemblokiran sudah saya minta (dicabut). Mungkin masih proses, saya nggak tahulah internal Bank Mandiri itu," kata Direktur TPPU BNN, Brigjen Bahagia Dachi, Selasa (18/2).
Dia mengatakan, uang hasil TPPU milik Agus Sulo dimasukkan melalui setor tunai. Oleh oknum Bank Mandiri Sidrap, Rosni, lalu mengirimkan uang itu ke rekening Haji Podda dan kemudian dikirimkan lagi ke rekening anak Haji Podda.
"Rosni kita periksalah dan Rosni ngasih ke Haji Podda dan Haji Podda dipindahkan lagi ke anaknya. Kita minta kembalikan ke Haji Podda karena itu yang kita blokir," ungkapnya.
Bahagia pun mencurigai adanya permainan oleh oknum Bank Mandiri dalam proses transfer uang milik Agus Sulo. Hal ini dikarenakan tidak semua orang tahu soal data rekening nasabah bank.
"Rosni itu permainan di dalam ya, pasti ada oknum terlibat karena itu kan rahasia bank tidak mungkin dong dia bermain sendiri kalau enggak tahu bagian dalamnya," kata dia.
Sudah Diserahkan
Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan duduk perkara kasus pemblokiran rekening nasabah Bank Mandiri atas nama H Podda yang mengaku uangnya sebesar Rp 2 miliar 'raib'. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menyebut BNN sudah tidak ada sangkut pautnya lagi di kasus itu.
Arman menuturkan, perkara ini bermula dari penanganan kasus narkotika terhadap tersangka Agus Sulo yang ditangani oleh Polda Kalimantan Utara. Kemudian, BNN menindaklanjuti kasus tersebut yang dicurigai mengarah pada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka.
"Hasil penyidikan yang kita lakukan maka pada tanggal 4 bulan 7 tahun 2018, Agus Sulo membuka rekening dan uang sebanyak Rp 2 miliar ke Bank Mandiri cabang Sidrap atas nama Selviana," kata Arman kepada wartawan di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (18/2).
Arman mengatakan, uang Rp 2 miliar itu selanjutnya dimasukkan ke dalam rekening H Podda oleh salah satu pegawai Bank Mandiri. Menurutnya, uang tersebut dimasukkan ke rekening H Podda tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Nah karena ini dicurigai hasil pencucian uang dari tindak pidana narkotika, maka direktorat TPPU melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut dengan nomor surat 09/V/2019 tanggal 16 Mei 2019. Dalam rekening ada sekitar Rp 2,5 miliar," katanya.
Arman menjelaskan, kasus itu telah berjalan sampai ke tahap ke penuntutan. Karena itu, kata dia, BNN kemudian menyerahkan uang Rp 2,5 M itu kepada kejaksaan untuk disidangkan.
"Pada saat sidang berjalan maka vonis akhirnya terhadap Agus Sulo mendapat hukuman penjara 8 tahun. Kemudian uang yang berada di rekening H Podda Rp 2 M disita dan saat ini uang berada di kejaksaan dan mungkin sudah menjadi barbuk di pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, Arman menyebut sisa uang yang disita yakni Rp 500 juta disebut tidak terkait dengan hasil transaksi narkotika tersangka Agus Sulo. Arman mengatakan, pada 11 Februari 2020 telah membuka kembali rekening H Podda.
"Kemudian sisa uang yang Rp 500 juta itu tidak terkait dengan narkotika, sehingga pada tanggal 11 Februari 2020 lalu kami sudah melakukan pembukaan (rekening), jadi tidak lagi diblokir," katanya.
Arman menuturkan polisi menerima laporan terkait kasus penggelapan uang yang melibatkan Kepala Cabang Bank Mandiri Sidrap, Andi Rahmat dan satu karyawannya, Rosni. Kini, kata Arman, keduanya telah ditahan dan divonis 4 tahun penjara.
"Oleh karena itu BNN dalam hal ini tidak ada kaitan lagi dengan kasus yang terjadi di Mandiri sekarang. Karena seluruh proses sudah dijalani. Barbuk yang ada di rekening H Podda sudah diserahkan kepada kejaksaan selanjutnya ke pengadilan dan tersangka sudah divonis 8 tahun," pungkasnya.
Akan Polisikan
Sementara itu, Bank Mandiri berencana melaporkan Haji Podda ke pihak kepolisian terkait pendudukan paksa kantor cabang di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak Bank Mandiri akan memastikan dahulu situasi di kantor cabang Sidrap.
"Kami akan melaporkan H Podda ke polisi karena tindakan kriminal sepihak menduduki tempat orang. Hari ini, kami lihat perkembangannya kalau masih ada pendudukan," kata Rohan Hafas.
Akibat pendudukan paksa tersebut, kantor cabang di Sidrap sempat ditutup sejak Senin (17/2) kemarin. Dia mengatakan, kantor tersebut pun masih tutup hingga kemarin.
"Per tadi pagi tutup. Akan kita laporkan ke polisi setempat," kata Rohan. (detikcom/d)